Yadi Sembako Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan Rp198 Juta

Rabu, 20 September 2023 - 08:34 WIB
loading...
Yadi Sembako Dipolisikan,...
Komedian Yadi Sembako dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan sebesar Rp198 juta. Laporan ini dibuat pemilik EO Muhammad Adri Permana ke Polres Tangerang. Foto/YouTube MOP Channel
A A A
JAKARTA - Komedian Yadi Sembako dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan sebesar Rp198 juta. Laporan ini dibuat oleh pemilik EO Muhammad Adri Permana ke Polres Tangerang pada Selasa, 19 September 2023.

Muara Karta selaku kuasa hukum Adri mengatakan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan Yadi Sembako ke Polres Tangerang. Di mana Yadi dalam dugaan penipuan ini menjabat sebagai direktur PT Gudang Artis dan Gus Anom sebagai founder sekaligus komisaris perusahaan.

"Kita tanggal 12 September 2023, kita sudah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan. Siapa yang dilaporkan? Yadi, Suryadi," kata Muara Karta dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (20/9/2023).

"Siapa Suryadi itu? Ya itu orangnya Gus Anom. Dilaporkan (pasal) 372 dan 378, penipuan dan penggelapan," sambungnya.



Pada kesempatan yang sama, Adri menjelaskan krononlogi dugaan penipuan yang dilakukan oleh Yadi Sembako. Ini berawal saat artis sekaligus komedian itu akan merilis perusahaannya.

Berdasarkan kontrak kerja, Yadi Sembako sepakat untuk melakukan pembayaran kepada Ardi h-1 acara. Namun, artis tersebut diduga memberikan cek kosong lantaran tidak bisa dicairkan.

"Saya dengan bang Yadi Sembako pada saat itu memang sepakat untuk melakukan satu kegiatan, yaitu launchingnya perusahaan mereka. Di situ kegiatannya di tanggal 26 Agustus," jelas Adri.

"Memang kami buat kesepakatan kontrak kerja bahwa h-1 akan dilakukan pembayaran dan memang beliau memberikan saya cek di h -1 di tanggal 25. Tapi pada saat kami cek tanggal 28, batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong dan tim dari mereka pun menjanjikan," tambahnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)