Sidang Cerai Perdana Catherine Wilson dan Idham Masse Digelar 23 Oktober 2023
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 08:09 WIB
loading...
Sidang cerai perdana Catherine Wilson dan Idham Masse dijadwalkan digelar pada 23 Oktober 2023. Sidang ini digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Foto/Instagram Catherine Wilson
A
A
A
JAKARTA - Sidang cerai perdana Catherine Wilson dan Idham Masse dijadwalkan digelar pada 23 Oktober 2023. Sidang dengan agenda mediasi ini akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Kabag Humas PA Jakarta Selatan Taslimah mengatakan tanggal sidang cerai Catherine dan Idham telah ditentukan. Pengadilan pun telah memanggil baik tergugat dan penggugat pada sidang mendatang.
"Telah ditetapkan hari sidang perdana cerai Catherine dan suaminya tanggal 23 Oktober 2023," kata Taslimah di kantornya pad Kamis, 12 Oktober 2023.
"Baik pemohon maupun termohon. Yang jelas sudah ada perintah pemanggilan dua belah pihak," sambungnya.
Baca Juga: Catherine Wilson Digugat Cerai Idham Masse di PA Jakarta Selatan
Gugatan cerai, dijelaskan Taslimah didaftarkan Idham secara langsung pada Senin, 9 Oktober 2023. Idham mendatangi PA Jakarta Selatan seorang diri tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
"Itu suaminya langsung, prinsipal. Tidak dengan kuasa hukumnya. Perkara sudah diajukan," jelas Taslimah.
Kabag Humas PA Jakarta Selatan Taslimah mengatakan tanggal sidang cerai Catherine dan Idham telah ditentukan. Pengadilan pun telah memanggil baik tergugat dan penggugat pada sidang mendatang.
"Telah ditetapkan hari sidang perdana cerai Catherine dan suaminya tanggal 23 Oktober 2023," kata Taslimah di kantornya pad Kamis, 12 Oktober 2023.
"Baik pemohon maupun termohon. Yang jelas sudah ada perintah pemanggilan dua belah pihak," sambungnya.
Baca Juga: Catherine Wilson Digugat Cerai Idham Masse di PA Jakarta Selatan
Gugatan cerai, dijelaskan Taslimah didaftarkan Idham secara langsung pada Senin, 9 Oktober 2023. Idham mendatangi PA Jakarta Selatan seorang diri tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
"Itu suaminya langsung, prinsipal. Tidak dengan kuasa hukumnya. Perkara sudah diajukan," jelas Taslimah.
Lihat Juga :