Gugatan Rp34 Miliar sang Kakak Ditolak Hakim, Tamara Bleszynski Bebas dari Tuntutan Hukum

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:09 WIB
loading...
Gugatan Rp34 Miliar...
Tamara Bleszynski lolos dari tuntutan hukum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar yang sebelumnya didaftarkan oleh sang kakak, Ryszard Bleszynski. Foto/Instagram Tamara Bleszynski
A A A
JAKARTA - Tamara Bleszynski akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan menolak gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar yang sebelumnya didaftarkan oleh sang kakak, Ryszard Bleszynski.

Sidang putusan perkara tersebut digelar secara e-court pada hari ini, Selasa (24/10/2023).

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," ujar hakim dalam putusannya, dikutip Selasa (24/10/2023).

"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp408.000,00," sambungnya.

Baca Juga: Kakak Tagih Utang Beserta Bunganya selama 21 Tahun, Tamara Bleszynski: Astagfirullahaladzim

Tak hanya itu, dalam putusannya hakim juga memutuskan untuk mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Tamara selaku pihak tergugat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Sandy Tumiwa Ungkap...
Sandy Tumiwa Ungkap Alasan Unggah Foto Tessa kaunang Berhijab, Kangen!
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Berita Terkini
Solusi Cerdas Berlibur:...
Solusi Cerdas Berlibur: Perjalanan Nyaman dengan Layanan Paylater
PRJ 2026 Jadi Ruang...
PRJ 2026 Jadi Ruang Kebersamaan Keluarga di Ibu Kota
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Praz Teguh Akui Sudah Kembalikan Uang Saku
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved