Gugatan Rp34 Miliar sang Kakak Ditolak Hakim, Tamara Bleszynski Bebas dari Tuntutan Hukum

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:09 WIB
loading...
Gugatan Rp34 Miliar...
Tamara Bleszynski lolos dari tuntutan hukum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar yang sebelumnya didaftarkan oleh sang kakak, Ryszard Bleszynski. Foto/Instagram Tamara Bleszynski
A A A
JAKARTA - Tamara Bleszynski akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan menolak gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar yang sebelumnya didaftarkan oleh sang kakak, Ryszard Bleszynski.

Sidang putusan perkara tersebut digelar secara e-court pada hari ini, Selasa (24/10/2023).

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," ujar hakim dalam putusannya, dikutip Selasa (24/10/2023).

"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp408.000,00," sambungnya.

Baca Juga: Kakak Tagih Utang Beserta Bunganya selama 21 Tahun, Tamara Bleszynski: Astagfirullahaladzim

Tak hanya itu, dalam putusannya hakim juga memutuskan untuk mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Tamara selaku pihak tergugat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istri Siri Vicky Prasetyo...
Istri Siri Vicky Prasetyo Ungkap Perjuangan Ditelantarkan saat Hamil: Makan Saja Harus Ngemis
Fangfang Ungkap Vicky...
Fangfang Ungkap Vicky Prasetyo Sudah Akui Anak dalam Kandungannya
Heboh! Wanita Ini Mengaku...
Heboh! Wanita Ini Mengaku Istri Siri Vicky Prasetyo dan Ditelantarkan saat Hamil
Nikita Mirzani Dituding...
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Ruben Onsu Tegur Giorgio...
Ruben Onsu Tegur Giorgio Antonio: Jangan Rendahkan Saya di Depan Anak-anak
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Rekomendasi
Hadir IndoBuildTech...
Hadir IndoBuildTech 2026, AM Mortar Bangun Interaksi dengan Pelanggan 
Layanan Super Cepat,...
Layanan Super Cepat, TASPEN Rampungkan 99,97% Klaim dan Targetkan Selesai H+1
AS Gempur 90 Target...
AS Gempur 90 Target di Iran, Teheran Balas Bombardir Pangkalan Amerika di Kuwait dan Bahrain
Berita Terkini
Pria Juga Bisa Mood...
Pria Juga Bisa Mood Swing, Dokter Ungkap Tanda Hormon Testosteron Rendah
Pramono Anung Resmikan...
Pramono Anung Resmikan Mayapada Hospital Jakarta Timur, Fokus Layani Ibu dan Anak
5 Aktivitas Seru di...
5 Aktivitas Seru di Cimory Dairyland Puncak
4 Rekomendasi Tempat...
4 Rekomendasi Tempat Wisata ala Adhe Tora yang Wajib Masuk Bucket List
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasus Dugaan Kekerasan ART Erin Wartia, Ternyata Ini Alasannya
Berawal dari Hobi Traveling,...
Berawal dari Hobi Traveling, Adhe Tora Kini Jadi Referensi Liburan dan Wisata Kuliner
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved