Gugatan Rp34 Miliar sang Kakak Ditolak Hakim, Tamara Bleszynski Bebas dari Tuntutan Hukum

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:09 WIB
loading...
Gugatan Rp34 Miliar...
Tamara Bleszynski lolos dari tuntutan hukum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar yang sebelumnya didaftarkan oleh sang kakak, Ryszard Bleszynski. Foto/Instagram Tamara Bleszynski
A A A
JAKARTA - Tamara Bleszynski akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan menolak gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar yang sebelumnya didaftarkan oleh sang kakak, Ryszard Bleszynski.

Sidang putusan perkara tersebut digelar secara e-court pada hari ini, Selasa (24/10/2023).

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," ujar hakim dalam putusannya, dikutip Selasa (24/10/2023).

"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp408.000,00," sambungnya.



Tak hanya itu, dalam putusannya hakim juga memutuskan untuk mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Tamara selaku pihak tergugat.

"Mengabulkan eksepsi tergugat," kata hakim.

Sebagai informasi, gugatan Ryszard bermula dari kisruh biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, yang mencapai USD103 ribu.

Pada 2001, Tamara dan Ryszard disinyalir membuat kesepakatam bahwa biaya itu akan menjadi tanggungan bersama. Namun seiring waktu berjalan Ryszard merasa perjanjian itu tak dijalankan Tamara.

Hingga pada akhirnya Tamara digugat oleh Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena perkara utang. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)