Gugatan Rp34 Miliar sang Kakak Ditolak Hakim, Tamara Bleszynski Bebas dari Tuntutan Hukum
Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:09 WIB
loading...
Tamara Bleszynski lolos dari tuntutan hukum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar yang sebelumnya didaftarkan oleh sang kakak, Ryszard Bleszynski. Foto/Instagram Tamara Bleszynski
A
A
A
JAKARTA - Tamara Bleszynski akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan menolak gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar yang sebelumnya didaftarkan oleh sang kakak, Ryszard Bleszynski.
Sidang putusan perkara tersebut digelar secara e-court pada hari ini, Selasa (24/10/2023).
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," ujar hakim dalam putusannya, dikutip Selasa (24/10/2023).
"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp408.000,00," sambungnya.
Baca Juga: Kakak Tagih Utang Beserta Bunganya selama 21 Tahun, Tamara Bleszynski: Astagfirullahaladzim
Tak hanya itu, dalam putusannya hakim juga memutuskan untuk mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Tamara selaku pihak tergugat.
Sidang putusan perkara tersebut digelar secara e-court pada hari ini, Selasa (24/10/2023).
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," ujar hakim dalam putusannya, dikutip Selasa (24/10/2023).
"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp408.000,00," sambungnya.
Baca Juga: Kakak Tagih Utang Beserta Bunganya selama 21 Tahun, Tamara Bleszynski: Astagfirullahaladzim
Tak hanya itu, dalam putusannya hakim juga memutuskan untuk mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Tamara selaku pihak tergugat.
Lihat Juga :