MNC Bank Sambut Positif Penerapan SNAP, Dukung Transaksi Digital

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 09:14 WIB
loading...
MNC Bank Sambut Positif Penerapan SNAP, Dukung Transaksi Digital
Di podcast NGOMEN, MNC Bank mengungkap dukungannya atas penerapan SNAP. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dalam rangka mendukung implementasi sistem pembayaran inovatif, PT Bank MNC Internasional Tbk ikut serta dalam acara Podcast NGOMEN (Ngobrolin Payment) dengan topik "Diskusi Pembahasan Standarisasi API menggunakan SNAP". Acara ini diadakan oleh Paylabs dan APGI (Asosiasi Payment Gateway Indonesia) pada tanggal 21 Oktober 2023 dan dihadiri oleh Parman Suparman (Chief Technology Officer MNC Bank), Lily Suliandari (perwakilan dari ASPI/Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia), Eko Ganar Mardiansyah (Chief Marketing Officer Paylabs), dan Sandi Fajariadi (mewakili APGI).



Parman menyampaikan bahwa secara prinsip, MNC Bank menyambut positif kebijakan SNAP yang telah diinisiasi Bank Indonesia sejak tahun 2022 silam, “Perbankan khususnya MNC Bank sebenarnya sudah mendukung program Bank Indonesia melalui implementasi SNAP pada fitur layanan digital MNC Bank pada tahun 2022 lalu. Pastinya banyak penyesuaian dan persiapan dari sisi teknologi”.

Sebagaimana diketahui, Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) adalah kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam industri sistem pembayaran sebagai salah satu inisiatif utama Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025). Penerapan SNAP sendiri bertujuan untuk:
1. Menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif
2. Mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, serta keamanan dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran
3. Meningkatkan praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

Parman menekankan bahwa dengan adanya SNAP, para penyelenggara sistem pembayaran bisa dengan mudah mengintegrasikan sistem mereka dengan aplikasi lain. Ini bisa membuka peluang baru bagi bisnis untuk menawarkan layanan pembayaran yang lebih beragam dan bervarian, karena SNAP dapat mendorong munculnya solusi pembayaran baru yang inovatif. Dengan adanya standar yang jelas, pengembang dapat lebih mudah untuk membangun solusi pembayaran yang dapat diakses oleh berbagai pengguna.

“Bagi MNC Bank, penerapan SNAP memudahkan kita dalam memperluas jangkauan layanan, termasuk menjalin kemitraan dengan fintech atau perusahaan lain yang menggunakan SNAP. Kemitraan tersebut kan membuka kesempatan bagi MNC Bank untuk menawarkan fitur layanan digital yang variatif kepada nasabah. Dengan demikian, MNC Bank lebih mudah dalam memperluas pangsa pasar dan meningkatkan pertumbuhan bisnisnya,” tambah Parman.

Implementasi SNAP merupakan langkah penting dalam menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif. Dengan adanya standar yang jelas, industri sistem pembayaran dapat lebih berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Ditanya soal rencana ke depan terkait penerapan SNAP di MNC Bank oleh CMO Paylabs Eko Ganar Mardiansyah, Parman menyatakan, “Kita akan terus melakukan proses migrasi secara keseluruhan, namun kan kita juga diberi waktu bertahap, per 2 tahun ada evaluasi. Evaluasi ini bagus agar hal-hal yang menjadi kendala dalam prosesnya bisa lebih terselesaikan. Dari sisi MNC Bank sendiri akan banyak sekali service-service ke depan yang akan kita SNAP-kan. MNC Bank memberikan keleluasaan bagi merchant menikmati berbagai service dari beberapa Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), oleh karena itu mereka harus bisa tunjukkan unique selling-nya”, tutup Parman.

Tentang MNC Bank

PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank (kode saham: BABP) adalah anak perusahaan dari MNC Kapital yang menyediakan layanan perbankan secara lengkap. MNC Bank menjadi bagian dari MNC Kapital melalui akuisisi saham PT Bank ICB Bumiputera Tbk di awal tahun 2014. MNC Kapital kemudian memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi pemegang saham pengendali dan selanjutnya melakukan perubahan logo dan nama dari bank tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2155 seconds (0.1#10.140)