Terkait Klaim Herbal Penyembuh COVID-19, IDI: Hanya BPOM yang Punya Wewenang
Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
“Namun, jika sulit, bisa langsung menghubungi Badan POM melalui kanal-kanal komunikasi seperti website,” imbuhnya. (Baca Juga: WHO Cemas, Minta Dunia Lakukan Segalanya untuk Perang Panjang Lawan COVID-19)
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Deddy Mulyana mengatakan, Badan POM bisa dijadikan rujukan legal untuk obat-obatan yang beredar di masyarakat. Menurutnya, kalau herbal yang dimaksud Hadi Pranoto adalah untuk meningkatkan imunitas, sehingga dapat menghindarkan orang dari paparan COVID-19, masih bisa diterima.
“Namun, kalau diklaim bisa mengobati, tentu harus dibuktikan secara ilmiah,” tandas Deddy.
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Deddy Mulyana mengatakan, Badan POM bisa dijadikan rujukan legal untuk obat-obatan yang beredar di masyarakat. Menurutnya, kalau herbal yang dimaksud Hadi Pranoto adalah untuk meningkatkan imunitas, sehingga dapat menghindarkan orang dari paparan COVID-19, masih bisa diterima.
“Namun, kalau diklaim bisa mengobati, tentu harus dibuktikan secara ilmiah,” tandas Deddy.
(tsa)
Lihat Juga :