Terkait Klaim Herbal Penyembuh COVID-19, IDI: Hanya BPOM yang Punya Wewenang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus video viral tentang herbal yang diklaim oleh Hadi Pranoto bisa menyembuhkan penyakit corona mendorong Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan verifikasi atas profil narasumber yang diwawancarai oleh pesohor Anji melalui channel Youtubenya tersebut.
Menurut Ketua IDI Daeng Mohammad Faqih, apa yang ditayangkan dalam video itu tidak sesuai dengan keilmuan yang para pakar kesehatan sampaikan tentang COVID-19. ( )
“Herbal atau obat apapun perlu pembuktian ilmiah, apakah benar bisa menyembuhkan atau tidak. Harus melalui tahapan penelitian. Dalam hal ini, kita harus merujuk kepada Badan POM sebagai pemegang otoritas,” kata Daeng melalui rilis resminya.
Sejauh ini belum ada pernyataan dari Badan POM bahwa herbal yang dibuat oleh Hadi Pranoto efektif menyembuhkan COVID-19.
Daeng menegaskan, hanya Badan POM yang memiliki kewenangan untuk memberikan informasi tentang khasiat suatu obat atau herbal. Ia menyarankan bagi masyarakat yang suka membaca, khususnya jurnal, apabila ada kasus seperti ini lagi bisa dikonfirmasikan melalui referensi-referensi ilmiah tersebut agar tidak mudah mempercayai suatu informasi dari sumber yang tidak valid.
“Namun, jika sulit, bisa langsung menghubungi Badan POM melalui kanal-kanal komunikasi seperti website,” imbuhnya. (Baca Juga: WHO Cemas, Minta Dunia Lakukan Segalanya untuk Perang Panjang Lawan COVID-19)
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Deddy Mulyana mengatakan, Badan POM bisa dijadikan rujukan legal untuk obat-obatan yang beredar di masyarakat. Menurutnya, kalau herbal yang dimaksud Hadi Pranoto adalah untuk meningkatkan imunitas, sehingga dapat menghindarkan orang dari paparan COVID-19, masih bisa diterima.
“Namun, kalau diklaim bisa mengobati, tentu harus dibuktikan secara ilmiah,” tandas Deddy.
Menurut Ketua IDI Daeng Mohammad Faqih, apa yang ditayangkan dalam video itu tidak sesuai dengan keilmuan yang para pakar kesehatan sampaikan tentang COVID-19. ( )
“Herbal atau obat apapun perlu pembuktian ilmiah, apakah benar bisa menyembuhkan atau tidak. Harus melalui tahapan penelitian. Dalam hal ini, kita harus merujuk kepada Badan POM sebagai pemegang otoritas,” kata Daeng melalui rilis resminya.
Sejauh ini belum ada pernyataan dari Badan POM bahwa herbal yang dibuat oleh Hadi Pranoto efektif menyembuhkan COVID-19.
Daeng menegaskan, hanya Badan POM yang memiliki kewenangan untuk memberikan informasi tentang khasiat suatu obat atau herbal. Ia menyarankan bagi masyarakat yang suka membaca, khususnya jurnal, apabila ada kasus seperti ini lagi bisa dikonfirmasikan melalui referensi-referensi ilmiah tersebut agar tidak mudah mempercayai suatu informasi dari sumber yang tidak valid.
“Namun, jika sulit, bisa langsung menghubungi Badan POM melalui kanal-kanal komunikasi seperti website,” imbuhnya. (Baca Juga: WHO Cemas, Minta Dunia Lakukan Segalanya untuk Perang Panjang Lawan COVID-19)
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Deddy Mulyana mengatakan, Badan POM bisa dijadikan rujukan legal untuk obat-obatan yang beredar di masyarakat. Menurutnya, kalau herbal yang dimaksud Hadi Pranoto adalah untuk meningkatkan imunitas, sehingga dapat menghindarkan orang dari paparan COVID-19, masih bisa diterima.
“Namun, kalau diklaim bisa mengobati, tentu harus dibuktikan secara ilmiah,” tandas Deddy.
(tsa)