Terkait Klaim Herbal Penyembuh COVID-19, IDI: Hanya BPOM yang Punya Wewenang
Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:24 WIB
loading...
Anji (kanan) bersama Hadi Pranoto. Video mereka yang membahas klaim obat penyembuh COVID-19 berujung kontroversi. FOTO/Dok Instagram
A
A
A
JAKARTA - Kasus video viral tentang herbal yang diklaim oleh Hadi Pranoto bisa menyembuhkan penyakit corona mendorong Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan verifikasi atas profil narasumber yang diwawancarai oleh pesohor Anji melalui channel Youtubenya tersebut.
Menurut Ketua IDI Daeng Mohammad Faqih, apa yang ditayangkan dalam video itu tidak sesuai dengan keilmuan yang para pakar kesehatan sampaikan tentang COVID-19. (Baca Juga: Bantu Produksi ASI, Sumber Pangan Ini Perlu Dikonsumsi Ibu Menyusui )
“Herbal atau obat apapun perlu pembuktian ilmiah, apakah benar bisa menyembuhkan atau tidak. Harus melalui tahapan penelitian. Dalam hal ini, kita harus merujuk kepada Badan POM sebagai pemegang otoritas,” kata Daeng melalui rilis resminya.
Sejauh ini belum ada pernyataan dari Badan POM bahwa herbal yang dibuat oleh Hadi Pranoto efektif menyembuhkan COVID-19.
Daeng menegaskan, hanya Badan POM yang memiliki kewenangan untuk memberikan informasi tentang khasiat suatu obat atau herbal. Ia menyarankan bagi masyarakat yang suka membaca, khususnya jurnal, apabila ada kasus seperti ini lagi bisa dikonfirmasikan melalui referensi-referensi ilmiah tersebut agar tidak mudah mempercayai suatu informasi dari sumber yang tidak valid.
Menurut Ketua IDI Daeng Mohammad Faqih, apa yang ditayangkan dalam video itu tidak sesuai dengan keilmuan yang para pakar kesehatan sampaikan tentang COVID-19. (Baca Juga: Bantu Produksi ASI, Sumber Pangan Ini Perlu Dikonsumsi Ibu Menyusui )
“Herbal atau obat apapun perlu pembuktian ilmiah, apakah benar bisa menyembuhkan atau tidak. Harus melalui tahapan penelitian. Dalam hal ini, kita harus merujuk kepada Badan POM sebagai pemegang otoritas,” kata Daeng melalui rilis resminya.
Sejauh ini belum ada pernyataan dari Badan POM bahwa herbal yang dibuat oleh Hadi Pranoto efektif menyembuhkan COVID-19.
Daeng menegaskan, hanya Badan POM yang memiliki kewenangan untuk memberikan informasi tentang khasiat suatu obat atau herbal. Ia menyarankan bagi masyarakat yang suka membaca, khususnya jurnal, apabila ada kasus seperti ini lagi bisa dikonfirmasikan melalui referensi-referensi ilmiah tersebut agar tidak mudah mempercayai suatu informasi dari sumber yang tidak valid.
Lihat Juga :