Hina Polisi, Leon Dozan Akui Khilaf: Pak Kapolri Saya Minta Maaf

Jum'at, 17 November 2023 - 11:12 WIB
loading...
Hina Polisi, Leon Dozan Akui Khilaf: Pak Kapolri Saya Minta Maaf
Leon Dozan mengaku khilaf telah menghina polisi dalam video yang viral di media sosial. Artis 26 tahun itu meminta maaf melalui video di Instagram Willy Dozan. Foto/Instagram @leonkikey0127
A A A
JAKARTA - Leon Dozan mengaku khilaf telah menghina polisi dalam video yang viral di media sosial. Atas kejadian ini, artis 26 tahun itu akhirnya meminta maaf melalui video yang diunggah di Instagram sang ayah, Willy Dozan.

Dalam video tersebut, Leon menyampaikan permintaan maafnya kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dia pun mengaku telah salah dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas sehingga mencederai nama baik Polri.

Pada video yang sama, Leon juga menyampaikan permintaan maaf pada institusi Kepolisian. Sambil menundukkan kepalanya, pemilik nama asli Mochammad Leon Rahman Dozan ini pun mengatakan bahwa dirinya menyesali perbuatannya ini.

"Kepada terhormat pak Kapolri, saya minta maaf atas kesalahan saya yang telah saya perbuat. Saya akuin saya salah," kata Leon dikutip Jumat (17/11/2023).



Hina Polisi, Leon Dozan Akui Khilaf: Pak Kapolri Saya Minta Maaf

Foto/Instagram Willy Dozan

"Saya khilaf atas perbuatan saya yang sudah melakukan kata-kata kasar kepada institusi Polri, saya menyesal," sambungnya.

Permintaan maaf ini disampaikan Leon menyusul videonya bersama sang pacar, Rinoa Aurora Senduk viral di media sosial. Video itu memperlihkan Leon memeluk bagian leher Rinoa dari belakang.

Dia dengan lantang melontarkan kata-kata kasar dengan menyebut dirinya tidak takut jika dilaporkan ke polisi hingga dipenjara atas dugaan penganiayaan Rinoa.

Leon kemudian menghina aparat dengan kata tak senonoh. "Oh mau dilaporin ke polisi biar aku dipenjara, nggak apa-apa. Nggak takut sama polisi. Polisi a*****, n******," ucap Leon Dozan.



Sementara itu, Rinoa sendiri telah melaporkan Leon ke polisi atas dugaan penganiayaan. Rinoa resmi melaporkan sang pacar ke Polda Metro Jaya pada 8 November 2023. Kasus ini kemuduian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

“Iya (korban akan diperiksa). Korban kan pakai pengacara, kami baru berkoordinasi dengan pengacara,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2870 seconds (0.1#10.140)