Rinoa Aurora Ogah Damai dengan Leon Dozan, Ingin Proses Hukum Tetap Berlanjut

Selasa, 21 November 2023 - 23:40 WIB
loading...
A A A


Leon Dozan diamankan Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 November 2023 malam. Dia ditangkap di rumahnya dengan dua kasus sekaligus.

Yakni penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk dan penistaan institusi Polri. Akibat ulahnya ini. Leon dijerat Pasal 351 KUHP terkait kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penistaan institusi Polri dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan dua kasus itu, Leon Dozan terancam dipenjara selama 6 tahun.
(dra)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2285 seconds (0.1#10.140)