Ferry Irawan Terancam Digugat Venna Melinda Jika Tak Bayar Nafkah Rp60 Juta

Kamis, 30 November 2023 - 18:56 WIB
loading...
Ferry Irawan Terancam...
Ferry Irawan terancam digugat Venna Melinda jika tidak membayar nafkah mutah dan iddah sebesar Rp60 juta. Hal ini diungkap Venna melalui kuasa hukumnya. Foto/Instagram Ferry Irawan
A A A
JAKARTA - Ferry Irawan terancam digugat Venna Melinda jika tidak membayar nafkah mutah dan iddah sebesar Rp60 juta. Hal ini diungkap Venna melalui kuasa hukumnya, Irsan Muharam.

Irsan mengatakan bahwa Venna akan menggugat Ferry jika tidak membayar nafkah Rp60 juta karena ingin menuntut haknya yang belum dipenuhi oleh mantan suaminya itu.

Majelis hakim sendiri telah memberikan waktu Ferry selama enam bulan untuk membayar nafkah kepada ibunda Varrell Bramasta tersebut. Namun, jika artis tersebut tidak sanggup maka keduanya masih dinyatakan sebagai suami istri.





"Ketika Ferry tidak menyanggupi hal tersebut, kan Ferry dan Venna Melinda masih suami istri. Langkah selanjutnya beliau akan mengunggat, setelah enam bulan itu," kata Irsan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

"Keinginan dari mba Venna ingin berjalan dengan lancar. Nafkah mutah dan nafkah iddah dibayarkan dengan sejumlah yang ditagihkan sebelum diputuskan ikrar talak," sambungnya.

Di sisi lain, keputusan Venna untuk menutut nafkah dari Ferry lantaran artis 51 tahun ini ingin memberikan edukasi kepada para wanita lainnya. Di mana nafkah merupakan tanggung jawab seorang suami yang harus diberikan saat menalak istrinya.



"Sebenarnya nafkah mutah dan nafkah iddah merupakan tanggungjawab dari suami mentalak istrinya. Agar memberikan edukasi kepada istri-istri ditalak oleh suaminya mengetahui bahwa nafkah mutah dan nafkah iddah harus dibayarkan," jelasnya.

"Kalau tidak dibayarkan, kita berhak mengajukan (gugatan), tidak bisa diucapkan inkrah talak karena itu belum terbayarkan. Karena ini adalah hak dari seorang istri," tandasnya.

Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai lewat putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat sidang online atau e-court pada Kamis 3 Agustus 2023.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)