Rinoa Aurora Cabut Laporan, Polisi Tegaskan Leon Dozan Tak Langsung Bebas

Senin, 04 Desember 2023 - 17:10 WIB
loading...
A A A


"Leon juga sudah diberi pelajaran karena dilakukan penahanan terhadap dirinya. Saya melihat sendiri, banyak perubahan di dalam dirinya kenapa sih tentang kamu, aku dibilang manusia yang sombong tetapi aku," tutup Rinoa.

Leon Dozan diamankan Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 November 2023 malam. Dia ditangkap di rumahnya dengan dua kasus sekaligus. Yakni penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk dan penistaan institusi Polri.

Akibat ulahnya ini, Leon dijerat Pasal 351 KUHP terkait kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dia juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penistaan institusi Polri dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.
(dra)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2835 seconds (0.1#10.140)