Lindungi Masyarakat, BPOM Sosialisasikan Aturan Pengawasan Peredaran dan Pedoman Farmakodinamik

Rabu, 06 Desember 2023 - 11:12 WIB
loading...
Lindungi Masyarakat,...
Untuk melindungi masyarakat, BPOM melakukan sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 16 dan Nomor 20 Tahun 2023. Foto/ ist.
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar Sosialisasi Peraturan BPOM nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan dan Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional di Bekasi, Selasa (5/12/2023).

Sosialisasi ini diikuti kurang lebih 1000 stakeholder, terutama yang bergerak dalam bidang peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan termasuk apotek, fasilitas pelayanan kefarmasian Dan pelayanan kesehatan, asosiasi pelaku usaha dan profesi, serta para pelaku uji praklinik termasuk Lembaga Penelitian/Riset dan BRIN (Badan Riset Inovasi Nasional).

Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani dalam sambutannya mengatakan, Badan POM sebagai institusi yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan, wajib melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu.

“Pengendalian aspek keamanan, mutu, dan khasiat obat dan makanan sepanjang product life cycle merupakan satu kesatuan siklus mata rantai yang tidak dapat dipisahkan. Siklus ini dimulai sejak awal proses suatu produk sebelum diedarkan (pre-market yang meliputi standardisasi, registrasi produk dan sertifikasi); pengawasan post market berupa sampling produk, pemeriksaan fasilitas produksi dan distribusi serta pemantauan farmakovigilan; termasuk melakukan asistensi/pendampingan pada pelaku usaha agar produk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan yang diedarkan senantiasa memenuhi ketentuan,” kata Reri Indriani.

Reri mengatakan, terbitnya Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan, dan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional diharapkan dapat memberikan dampak yang positif untuk Badan POM, dan pelaku usaha baik di bidang obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan serta masyarakat luas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Jelang Iduladha, Aldi...
Jelang Iduladha, Aldi Taher Serukan Makan Daging Tanpa Takut Kolesterol
Jangan Tunggu Keluhan,...
Jangan Tunggu Keluhan, Pemeriksaan Mata Anak Perlu Dilakukan Sejak Dini
5 Manfaat Kopi yang...
5 Manfaat Kopi yang Jarang Diketahui, Bikin Panjang Umur hingga Cegah Penyakit Kronis
Heboh Kabar Warga Singapura...
Heboh Kabar Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus, Kemenkes Ungkap Hasil Tesnya
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Transformasi Rejuve...
Transformasi Rejuve Dorong Kebiasaan Hidup Sehat
Rekomendasi
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Berita Terkini
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
5 Alasan See You at...
5 Alasan See You at Work Tomorrow Jadi Drakor Romansa Kantor yang Dinantikan
Dituding Bergantung...
Dituding Bergantung pada Lesti Kejora, Rizky Billar Beberkan Rumah Cash dan Aset Miliknya
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved