Viral! Lahiran di Jepang, WNI Ini Dapat Jatah Cuti 1 Tahun dan Uang Rp40 Juta
Jum'at, 22 Desember 2023 - 11:55 WIB
loading...
A
A
A
“Di Jepang nggak ada susu hamil. Awal-awal hamil sering muntah dan nggak masuk makanan. Udah bilang ke dokternya pun nggak disuruh minum susu atau yang lain-lain,” tulis WNI tersebut dikutip Jumat (22/12/2023).
“Dokternya ketat banget masalah berat badan ibu hamil. 1 bulan cuma boleh naik 1 kg. Aku pernah 1 bulan naik 2 kg langsung diomelin. Di sini nggak boleh overweight,” lanjutnya.
Tidak hanya itu saja, bahkan WNI tersebut mengaku mendapat tunjungan hingga Rp10 juta, dengan rincian Rp5 juta diberikan saat hamil, dan Rp5 juta lagi diberikan pasca melahirkan.
“Baru tahu kalau dapat tunjangan Rp10 juta. Rp5 juta dikasih pas lagi hamil, Rp5 juta dikasih setelah lahiran,” jelasnya.
Baca Juga: Viral! Perempuan Ini Sulap Rambutnya Jadi Pohon Natal, Menjulang Tinggi
Menariknya lagi, WNI tersebut juga mendapatkan jasa pengasuh bayi gratis selama satu bulan. Fasilitas ini ia dapatkan tepat saat pulang ke rumah setelah menjalani melahirkan di rumah sakit.
Selama cuti 1 tahun, WNI yang diketahui bekerja di Jepang tersebut juga mengaku tetap mendapatkan gaji sebesar 60 persen dari total gajinya di 6 bulan pertama. Selain itu, 50 persen dari total gaji di bulan berikutnya.
“Dokternya ketat banget masalah berat badan ibu hamil. 1 bulan cuma boleh naik 1 kg. Aku pernah 1 bulan naik 2 kg langsung diomelin. Di sini nggak boleh overweight,” lanjutnya.
Tidak hanya itu saja, bahkan WNI tersebut mengaku mendapat tunjungan hingga Rp10 juta, dengan rincian Rp5 juta diberikan saat hamil, dan Rp5 juta lagi diberikan pasca melahirkan.
“Baru tahu kalau dapat tunjangan Rp10 juta. Rp5 juta dikasih pas lagi hamil, Rp5 juta dikasih setelah lahiran,” jelasnya.
Baca Juga: Viral! Perempuan Ini Sulap Rambutnya Jadi Pohon Natal, Menjulang Tinggi
Menariknya lagi, WNI tersebut juga mendapatkan jasa pengasuh bayi gratis selama satu bulan. Fasilitas ini ia dapatkan tepat saat pulang ke rumah setelah menjalani melahirkan di rumah sakit.
Selama cuti 1 tahun, WNI yang diketahui bekerja di Jepang tersebut juga mengaku tetap mendapatkan gaji sebesar 60 persen dari total gajinya di 6 bulan pertama. Selain itu, 50 persen dari total gaji di bulan berikutnya.
Lihat Juga :