Viral! Lahiran di Jepang, WNI Ini Dapat Jatah Cuti 1 Tahun dan Uang Rp40 Juta

Jum'at, 22 Desember 2023 - 11:55 WIB
loading...
Viral! Lahiran di Jepang,...
Viral di media sosial seorang WNI yang lahiran di Jepang dan mendapatkan jatah cuti selama 1 tahun. Cerita ini dibagikan Instagram @pembasmi.kehaluan.reall. Foto/Instagram @pembasmi.kehaluan.reall
A A A
JEPANG - Viral di media sosial kisah seorang warga negara Indonesia (WNI) yang lahiran di Jepang dan mendapatkan jatah cuti selama 1 tahun. Cerita ini dibagikan oleh akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.

Unggahan itu menceritakan kisah seorang WNI yang melahirkan di Jepang . Wanita itu mengaku mendapat jatah cuti selama 1 tahun serta uang cuti sebesar Rp40 juta dari pemerintah setempat.

Namun, subsidi melahirkan yang diberikan oleh pemerintah Jepang ini belum termasuk dengan fasilitas pemeriksaan kehamilan sebelumnya. Di mana WNI itu mendapat jaminan biaya persalinan di rumah sakit sebesar Rp50 juta.

Selain itu, ia mengaku tidak dianjurkan mengonsumsi susu hamil seperti pada umumnya. Hanya saja, WNI itu diharuskan dokter kandungan untuk menjaga berat badan demi kesehatan ibu dan bayi yang dikandungnya.

Viral! Lahiran di Jepang, WNI Ini Dapat Jatah Cuti 1 Tahun dan Uang Rp40 Juta

Foto/Instagram @pembasmi.kehaluan.reall



Viral! Lahiran di Jepang, WNI Ini Dapat Jatah Cuti 1 Tahun dan Uang Rp40 Juta

Foto/Instagram @pembasmi.kehaluan.reall

“Di Jepang nggak ada susu hamil. Awal-awal hamil sering muntah dan nggak masuk makanan. Udah bilang ke dokternya pun nggak disuruh minum susu atau yang lain-lain,” tulis WNI tersebut dikutip Jumat (22/12/2023).

“Dokternya ketat banget masalah berat badan ibu hamil. 1 bulan cuma boleh naik 1 kg. Aku pernah 1 bulan naik 2 kg langsung diomelin. Di sini nggak boleh overweight,” lanjutnya.

Tidak hanya itu saja, bahkan WNI tersebut mengaku mendapat tunjungan hingga Rp10 juta, dengan rincian Rp5 juta diberikan saat hamil, dan Rp5 juta lagi diberikan pasca melahirkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)