Siskaeee Bakal Jalani Pemeriksaan Awal 2024, Jadi Tersangka Kasus Film Porno

Kamis, 28 Desember 2023 - 19:03 WIB
loading...
Siskaeee Bakal Jalani...
Siskaeee akan menjalani pemeriksaan pada awal 2024 bersama dengan 10 pemeran lainnya kasus film porno. Foto/ dok.
A A A
JAKARTA - Siskaeee akan menjalani pemeriksaan pada awal 2024 bersama dengan 10 pemeran lainnya kasus film porno.

Diketahui, selebgram Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Siskaeee Resmi Jadi Tersangka Kasus Film Porno

Setelah ditetapkan 11 orang sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap para tersangka.

Rencananya kesebelas tersangka itu dijadwalkan menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2024.

"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (28/12/2023).

Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Di samping itu dua tersangka pemeran pria telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

"Di dalamnya (Siskaeee). Jadi sembilan orang talent wanita yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel, sembilan talent wanita semuanya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ade.

Dengan adanya penetapan ini, langkah selanjutnya ialah penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sejatinya telah dilakukan pada Rabu (27/12/2023) kemarin.

Adanya penetapan tersangka ini, kini Siskaeee terancam menjalani masa hukuman pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno ini. Mereka ialah laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.

Baca Juga: Foto-Foto Pevita Pearce Menikmati Liburan di Pantai, Netizen: Emang Boleh Secakep Ini?

Sebelum diciduk, mereka rupanya telah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Bukan cuma itu, mereka juga meraup keuntungan mencapai Rp 500 juta.

Atas kasus itu, kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Bintang Film...
Mantan Bintang Film Dewasa Jepang Kae Asakura Jadi Mualaf: Ini Ramadan Pertamaku
Viral Video Syur 1 Menit...
Viral Video Syur 1 Menit 14 Detik Diduga Mirip Bulan Sutena, Begini Faktanya
Obsesi Porno Pangeran...
Obsesi Porno Pangeran William Bikin Retak dengan Kate Middleton, Miliki Watak yang Cabul
Pangeran William Diduga...
Pangeran William Diduga Gemar Nonton Film Porno sejak Kuliah, Model Victoria Silvstedt Jadi Favorit
Pangeran William Diduga...
Pangeran William Diduga Suka Nonton Film Porno, Kate Middleton Merasa Malu
Audrey Davis Tutup Mulut...
Audrey Davis Tutup Mulut usai Sidang Perdana Kasus Penyebaran Video Syur
Miliarder di Balik Platform...
Miliarder di Balik Platform Mesum Terbesar OnlyFans Meninggal Dunia
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Rekomendasi
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
Percepat Program Prioritas...
Percepat Program Prioritas Ketahanan Pangan, KKP Dorong Kolaborasi Nasional
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Berita Terkini
Mac and Cheese Kian...
Mac and Cheese Kian Digemari Anak Muda, Macaroni Holic Hadirkan Rasa Creamy ala Kafe
Comeback Lewat Film...
Comeback Lewat Film Seni Merayu Tuhan, Onad Ungkap Kekagumannya pada Habib Jafar
RCTI Rilis Sinetron...
RCTI Rilis Sinetron 'Terlanjur Mencintaimu', Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Siap Bikin Baper
Hiburan di Mobil Makin...
Hiburan di Mobil Makin Mudah, Konten Vertikal Jadi Pilihan Baru Penonton
Microdrama China The...
Microdrama China The Little Lucky Star Tayang di V+Short, Ini Sinopsisnya
Liburan Mewah Tetap...
Liburan Mewah Tetap Bisa Hemat: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Infografis
Jumbo Geser Agak Laen...
Jumbo Geser Agak Laen Jadi Film Indonesia Terlaris Kedua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved