Siskaeee Bakal Jalani Pemeriksaan Awal 2024, Jadi Tersangka Kasus Film Porno

Kamis, 28 Desember 2023 - 19:03 WIB
loading...
Siskaeee Bakal Jalani Pemeriksaan Awal 2024, Jadi Tersangka Kasus Film Porno
Siskaeee akan menjalani pemeriksaan pada awal 2024 bersama dengan 10 pemeran lainnya kasus film porno. Foto/ dok.
A A A
JAKARTA - Siskaeee akan menjalani pemeriksaan pada awal 2024 bersama dengan 10 pemeran lainnya kasus film porno.

Diketahui, selebgram Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.



Setelah ditetapkan 11 orang sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap para tersangka.

Rencananya kesebelas tersangka itu dijadwalkan menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2024.

"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (28/12/2023).

Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Di samping itu dua tersangka pemeran pria telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

"Di dalamnya (Siskaeee). Jadi sembilan orang talent wanita yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel, sembilan talent wanita semuanya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ade.

Dengan adanya penetapan ini, langkah selanjutnya ialah penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sejatinya telah dilakukan pada Rabu (27/12/2023) kemarin.

Adanya penetapan tersangka ini, kini Siskaeee terancam menjalani masa hukuman pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno ini. Mereka ialah laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.



Sebelum diciduk, mereka rupanya telah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Bukan cuma itu, mereka juga meraup keuntungan mencapai Rp 500 juta.

Atas kasus itu, kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3070 seconds (0.1#10.140)