Siskaeee Terancam 10 Tahun Penjara, Jadi Tersangka Kasus Film Porno
Kamis, 28 Desember 2023 - 18:26 WIB
loading...
Siskaeee terancam hukuman 10 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus produksi film porno. Foto/ mpi
A
A
A
JAKARTA - Siskaeee terancam hukuman 10 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus produksi film porno di salah satu rumah produksi milik Irwansyah di kawasan Jakarta Selatan.
Selebgram Siskaeee diduga melanggar pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Siskaeee Resmi Jadi Tersangka Kasus Film Porno
"Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (28/12/2023).
Adapun para pemeran ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Selebgram Siskaeee diduga melanggar pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Siskaeee Resmi Jadi Tersangka Kasus Film Porno
"Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (28/12/2023).
Adapun para pemeran ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Lihat Juga :