Siskaeee Terancam 10 Tahun Penjara, Jadi Tersangka Kasus Film Porno

Kamis, 28 Desember 2023 - 18:26 WIB
loading...
Siskaeee Terancam 10 Tahun Penjara, Jadi Tersangka Kasus Film Porno
Siskaeee terancam hukuman 10 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus produksi film porno. Foto/ mpi
A A A
JAKARTA - Siskaeee terancam hukuman 10 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus produksi film porno di salah satu rumah produksi milik Irwansyah di kawasan Jakarta Selatan.

Selebgram Siskaeee diduga melanggar pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.



"Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (28/12/2023).

Adapun para pemeran ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Di samping itu, dua tersangka pemeran pria telah dijadikan tersangka sebelumnya ialah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Sedangkan untuk lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno ini. Mereka ialah laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.



Sebelum diciduk, mereka rupanya telah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Bukan cuma itu, mereka juga meraup keuntungan mencapai Rp 500 juta.

Atas kasus itu, kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)