Saipul Jamil Teriak-Teriak saat Ditangkap Polisi, Diduga Kasus Narkoba
Jum'at, 05 Januari 2024 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara, Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Saipul terjerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kemudian menjalani masa tahanan selama beberapa tahun dan Saipul Jamil resmi bebas murni pada tanggal 2 September 2021 dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Saipul terjerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kemudian menjalani masa tahanan selama beberapa tahun dan Saipul Jamil resmi bebas murni pada tanggal 2 September 2021 dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
(tdy)
Lihat Juga :