Saipul Jamil Teriak-Teriak saat Ditangkap Polisi, Diduga Kasus Narkoba

Jum'at, 05 Januari 2024 - 17:49 WIB
loading...
Saipul Jamil Teriak-Teriak...
Saipul Jamil diduga ditangkap polisi di depan Mall Citraland halte Busway Jelambar. Diduga terkait narkoba. Foto/ Instagram.
A A A
JAKARTA - Saipul Jamil diduga kembali ditangkap polisi. Hal ini berdasarkan unggahan di akun Instagram @jakartabarat 24 jam.

Penangkapan Saipul Jamil terjadi di depan Mall Citraland halte Busway Jelambar deket Rumah Sakit Royal Taruma membuat jalanan pun mengalami kemacetan.



Tampak Saiful Jamil berteriak-teriak ketika sebagian polisi berpakain preman mencoba membawanya masuk ke dalam mobil.

Awak media mencoba mengonfirmasi kuasa hukum Saipul Jamil, Radja Simanjuntak pada Jumat (5/1/2024). Dia mengaku belum mengetahui kasus apa membuat kliennya kembali ditangkap polisi.

"Jadi gini, diduga untuk King Saipul Jamil masih diduga ada kaitannya dengan narkoba. Tapi semua belum bisa dipastikan karena saya sendiri juga belum bertemu dan Saipul juga dihubungi susah," ujar Radja Simanjuntak.
Saipul Jamil Teriak-Teriak saat Ditangkap Polisi, Diduga Kasus Narkoba

Radja menyebut bahwa dirinya belum mengetahui posisi kliennya ditahan oleh polisi lantaran belum adanya informasi diterima pihaknya.

"Keberadaan dia di Polda Metro Jaya atau di Polres Jakarta Barat tapi lebih kuat di Polres Jakarta Barat nanti saya sampaikan lagi," tutur Radja Simanjuntak.

Di samping itu, sejauh ini awak media terus menghubungi pihak berwajib untuk meminta konfirmasi dari penangkapan tersebut. Namun belum ada konfirmasi apapun dari pihak berwajib terkait penangkapan Saipul Jamil tersebut.



Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil sempat berurusan dengan hukum, ia dilaporkan atas tuduhan percabulan anak di bawah umur.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara, Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Saipul terjerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kemudian menjalani masa tahanan selama beberapa tahun dan Saipul Jamil resmi bebas murni pada tanggal 2 September 2021 dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)