Reaksi Kuasa Hukum saat Saipul Jamil Ditangkap Polisi: Saya Kenal Dia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Saipul Jamil , Raja Simanjuntak enggan menjelaskan penangkapan kliennya di jalur busway di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024).
Raja beralasan bahwa keputusan untuk tidak memberikan komentar lantaran dirinya belum mengetahui kasus yang menjerat kliennya itu.
"Iya benar tapi saya belum juga bisa memastikan, sampai saat ini saya masih mencoba menghubungi rekan saya di Jakarta Barat," kata Raja Simanjuntak.
Pada kesempatan itu, Raja juga menyinggung soal dugaan ditangkap karena narkoba, tetapi dia belum berbicara banyak. Karena kliennya sejauh ini masih dalam proses pemeriksaan.
"Kami belum bisa meyakini bahwa Saipul Jamil melakukan hal-hal dengan barang terlarang gitu karena waktu di dalam (penjara) bukan dia saja," ucap Raja.
"Ya kalau saya melihat video kalau dengan cara penangkapan seperti itu ya begitu, semuanya di telanjangin semua. Kita lihat dulu nanti, saya kenal sekali Saipul tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu, dia jauh (dari narkoba) tapi ya manusia," tuturnya.
Sebelumnya Saipul Jamil sempat berurusan dengan hukum, dia dilaporkan atas tuduhan percabulan anak di bawah umur.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara, Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Saipul terjerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kemudian menjalani masa tahanan selama beberapa tahun dan Saipul Jamil resmi bebas murni pada tanggal 2 September 2021 dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Raja beralasan bahwa keputusan untuk tidak memberikan komentar lantaran dirinya belum mengetahui kasus yang menjerat kliennya itu.
"Iya benar tapi saya belum juga bisa memastikan, sampai saat ini saya masih mencoba menghubungi rekan saya di Jakarta Barat," kata Raja Simanjuntak.
Pada kesempatan itu, Raja juga menyinggung soal dugaan ditangkap karena narkoba, tetapi dia belum berbicara banyak. Karena kliennya sejauh ini masih dalam proses pemeriksaan.
"Kami belum bisa meyakini bahwa Saipul Jamil melakukan hal-hal dengan barang terlarang gitu karena waktu di dalam (penjara) bukan dia saja," ucap Raja.
"Ya kalau saya melihat video kalau dengan cara penangkapan seperti itu ya begitu, semuanya di telanjangin semua. Kita lihat dulu nanti, saya kenal sekali Saipul tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu, dia jauh (dari narkoba) tapi ya manusia," tuturnya.
Sebelumnya Saipul Jamil sempat berurusan dengan hukum, dia dilaporkan atas tuduhan percabulan anak di bawah umur.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara, Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Saipul terjerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kemudian menjalani masa tahanan selama beberapa tahun dan Saipul Jamil resmi bebas murni pada tanggal 2 September 2021 dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
(tdy)