Motif Ibra Azhari Konsumsi Narkoba Bareng Pacar, Ngaku Gegara Tak Dapat Nafkah dari Istri

Senin, 08 Januari 2024 - 20:06 WIB
loading...
A A A


"Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu Rp8 miliar," tegas M Syahduddi.

Sebagai informasi, Ibra Azhari dan NN ditangkap di apartemen di wilayah Ciputat Tangerang Selatan.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat hisap sabu.
(tdy)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4670 seconds (0.1#10.140)