Ndhank Minta Maaf pada Andre Taulany, Buntut Tuntutan Rp35 Miliar

Kamis, 11 Januari 2024 - 22:03 WIB
loading...
Ndhank Minta Maaf pada...
Ndhank meminta maaf pada Andre Taulany usai melayangkan somasi dan menuntut ganti rugi Rp35 miliar. Foto/ Instagram.
A A A
JAKARTA - Pencipta lagu "Mungkinkah", Ndhank Suharman Hartono meminta maaf kepada Andre Taulany dan secara resmi mencabut kuasa hukum Firdaus Oiwobo lantaran melayangkan somasi dan menuntut ganti rugi pada Andre Taulany sebesar Rp35 miliar.

Ndhank juga meminta maaf kepada masyarakat karena perkaranya yang membuat kehebohan sekaligus menjadi perbincangan hangat publik atas permasalahan tersebut.



"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemirsa di Indonesia atas kegaduhan yang terjadi akibat somasi yang kedua," kata Ndhank dalam video diunggah diakun instagram miliknya, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Meski mencabut kuasa hukum, Ndhank mengaku kalau ia telah membicarakan masalah pemberhentian kerjasama secara baik-baik dengan Firdaus Oiwobo.

Sehingga kedepannya, Ndhank secara tegas menyebut bahwa kuasa hukumnya bukanlah Firdaus Oiwobo lagi.

"Saya segera menemui saudara Firdaus dan sudah berbicara baik-baik, dan saya sudah mencabut surat kuasa saya untuk saudara Firdaus sehingga saudara Firdaus tidak lagi menjadi kuasa hukum saya," jelas Ndhank.

Terkait isi somasi dilayangkan Ndhank terhadap Andre Taulany sebelumnya sempat dibacakan Firdaus Oiwobo melalui unggahan diakun instagram miliknya @M.Firdaus Oiwobo SH OFFICIAL dikutip pada Senin (8/1/2024 lalu.

Firdaus menyebut kliennya meminta ganti rugi kepada Andre Taulany dan Stinky senilai Rp. 35 miliar. Tuntutan ganti rugi ini ditempuh Ndhank, setelah kliennya melayangkan dua kali somasi terhadap pria berusia 49 tahun tersebut.

"Saudara Ndhank Surahman telah melayangkan somasi kedua dan dalam isinya kami meminta saudara Andre menganti rugi Rp. 35 miliar," ujar Firdaus Oiwobo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)