RPA Perindo Datangi Bareskrim Polri, Adukan Kasus Korban Susu Kedaluarsa
Kamis, 11 Januari 2024 - 18:02 WIB
loading...
A
A
A
Dalam proses penyelidikan, Polresta Kendari memutuskan menghentikan perkara ini beralasan tidak mempunyai unsur pidana. Tak terima, RPA Perindo mendampingi Maryani mengadukan perkara ini ke Bareskrim Polri.
Selama proses pengaduan, Amriadi menerangkan, pihaknya pun telah menyampaikan beberapa bukti - bukti bahwa perkara itu memang adanya unsur pidana.
"Kejadian ini dilaporkan ke Polsek kemudian Polresta Kendari, ditangani tetapi dihentikan prosesnya karena alasannya tidak ada unsur pidana," jelas Amriadi.
"Kali ini kita dampingi ibu dan anak datang dari Kendari melaporkan atas penghentian tersebut kepada Karowasidddik, kita sudah mendapat angin segar dan menyampaikan peristiwa pidana ada, pada saat kejadian, peristiwa ada, kejadian ada dan inilah yang kami sampaikan," katanya lagi.
Senada, Ketua Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel menegaskan pihaknya tetap berjuang mencari keadilan bagi Maryani. Sekaligus menginginkan perkara susu kedaluarsa ini diproses kembali oleh pihak berwajib.
Selama proses pengaduan, Amriadi menerangkan, pihaknya pun telah menyampaikan beberapa bukti - bukti bahwa perkara itu memang adanya unsur pidana.
"Kejadian ini dilaporkan ke Polsek kemudian Polresta Kendari, ditangani tetapi dihentikan prosesnya karena alasannya tidak ada unsur pidana," jelas Amriadi.
"Kali ini kita dampingi ibu dan anak datang dari Kendari melaporkan atas penghentian tersebut kepada Karowasidddik, kita sudah mendapat angin segar dan menyampaikan peristiwa pidana ada, pada saat kejadian, peristiwa ada, kejadian ada dan inilah yang kami sampaikan," katanya lagi.
Senada, Ketua Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel menegaskan pihaknya tetap berjuang mencari keadilan bagi Maryani. Sekaligus menginginkan perkara susu kedaluarsa ini diproses kembali oleh pihak berwajib.
Lihat Juga :