2 Alasan Siskaeee Tidak Penuhi Panggilan Polisi Kasus Film Porno

Jum'at, 19 Januari 2024 - 13:03 WIB
loading...
A A A
"Intinya kami itu karena sudah mengajukan prapid (Pra-Peradilan) seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu karena kalau prapid dia semi perdata gitu," ujar Tofan.

"Seharusnya didahulukan dulu proses ini untuk sementara proses penyidikan atas mba Siskaeee, menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari Pengadilan terhadap pra peradilan tersebut," tutur Tofan Ginting.

Sebagaimana diketahui, selebgram Siskaeee mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.

Dilihat Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel. Gugatan prapradilan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee terdaftar dengan nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL

Sementara itu, termohonnya merupakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Gugatan praperadilan baru diajukan yakni pada Senin 15 Januari 2024.
(tdy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)