2 Alasan Siskaeee Tidak Penuhi Panggilan Polisi Kasus Film Porno
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/1/2024).
Diketahui, Siskaeee dipanggil terkait kasus produksi film porno berjudul "Kramat Tunggak". Tofan Ginting selaku kuasa hukum Siskaeee mengungkap alasan kliennya tidak memenuhi panggilan polisi.
Ada dua alasan Siskaeee tidak memenuhi panggilan polisi. Pertama baru dapat infromasi panggilan polisi dan berdasarkan praperadilan.
"Jadi kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Adapun alasan saya buatkan rilisnya sebentar lagi ya," kata Tofan Ginting.
Tofan menyebut, kliennya telah menerima surat pemanggilan polisi sejak tadi malam dan berdasarkan pra-peradilan telah diajukan, maka Siskaeee belum bisa memenuhi panggilan polisi.
"Semalam baru diterima sama Mba Siskaeee surat undangannya untuk hari ini," kata Tofan Ginting.
Lebih lanjut, Tofan beralasan pihaknya telah mengajukan pra-peradilan, maka pihak penyidik Polda Metro Jaya menghargai alasan diajukan kliennya tersebut.
Sehingga pemeriksaan kliennya ditunda kembali dan dijadwalkan ulang oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk pemanggilan Siskaeee.
"Intinya kami itu karena sudah mengajukan prapid (Pra-Peradilan) seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu karena kalau prapid dia semi perdata gitu," ujar Tofan.
"Seharusnya didahulukan dulu proses ini untuk sementara proses penyidikan atas mba Siskaeee, menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari Pengadilan terhadap pra peradilan tersebut," tutur Tofan Ginting.
Sebagaimana diketahui, selebgram Siskaeee mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.
Dilihat Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel. Gugatan prapradilan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee terdaftar dengan nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL
Sementara itu, termohonnya merupakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Gugatan praperadilan baru diajukan yakni pada Senin 15 Januari 2024.
Diketahui, Siskaeee dipanggil terkait kasus produksi film porno berjudul "Kramat Tunggak". Tofan Ginting selaku kuasa hukum Siskaeee mengungkap alasan kliennya tidak memenuhi panggilan polisi.
Ada dua alasan Siskaeee tidak memenuhi panggilan polisi. Pertama baru dapat infromasi panggilan polisi dan berdasarkan praperadilan.
"Jadi kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Adapun alasan saya buatkan rilisnya sebentar lagi ya," kata Tofan Ginting.
Tofan menyebut, kliennya telah menerima surat pemanggilan polisi sejak tadi malam dan berdasarkan pra-peradilan telah diajukan, maka Siskaeee belum bisa memenuhi panggilan polisi.
"Semalam baru diterima sama Mba Siskaeee surat undangannya untuk hari ini," kata Tofan Ginting.
Lebih lanjut, Tofan beralasan pihaknya telah mengajukan pra-peradilan, maka pihak penyidik Polda Metro Jaya menghargai alasan diajukan kliennya tersebut.
Sehingga pemeriksaan kliennya ditunda kembali dan dijadwalkan ulang oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk pemanggilan Siskaeee.
"Intinya kami itu karena sudah mengajukan prapid (Pra-Peradilan) seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu karena kalau prapid dia semi perdata gitu," ujar Tofan.
"Seharusnya didahulukan dulu proses ini untuk sementara proses penyidikan atas mba Siskaeee, menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari Pengadilan terhadap pra peradilan tersebut," tutur Tofan Ginting.
Sebagaimana diketahui, selebgram Siskaeee mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.
Dilihat Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel. Gugatan prapradilan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee terdaftar dengan nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL
Sementara itu, termohonnya merupakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Gugatan praperadilan baru diajukan yakni pada Senin 15 Januari 2024.
(tdy)