Inul Daratista Takut 5 Ribu Karyawannya Kena PHK akibat Pajak Hiburan Naik: Semoga Ada Jalan Keluar

Senin, 22 Januari 2024 - 16:37 WIB
loading...
Inul Daratista Takut...
Inul Daratista memberi alasan soal kritikan soal rencana kenaikan tarif pajak hiburan. Foto/ MPI.
A A A
JAKARTA - Inul Daratista memberi alasan soal kritikan soal rencana kenaikan tarif pajak hiburan 40 sampai 75 persen.

Inul Daratista mengatakan kenaikan pajak bis mematikan pelaku industri jasa hiburan sekaligus berpotensi PHK karyawan. Karena imbas dari kenaikan tarif pajak belakangan digaungkan oleh pemerintah.



"Bukan memberatkan lagi, tapi saya rasa bisa membuat usaha saya tutup dan efek tutupnya ini akan banyak karyawan saya yang kena PHK," ujar Inul Daratista saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Pedangdut kondang ini mengatakan ada 5.000 karyawan yang bekerja di usaha hiburannya, dengan rata-rata kepala keluarga mencapai 25 ribu keluarga.

Tentunya sebagai atasan, Inul Daratista tidak tega dengan keputusannya berpotensi merugikan karyawannya, imbas dari kenaikan tarif pajak lumayan tinggi tersebut.

"Ini dapat menghabisi semua karyawan dan karaoke bisa tutup. Karyawan kira-kira 5000 plus tanggungan keluarga bisa 20-25 ribu orang. Itu dari saya sendiri belum dari happy puppy, diva, masterpiece yang juga punya karyawan," jelas Inul.

Kendati demikian, istri Adam Suseno ini mengatakan, untuk mengantisipasi, pihaknya bersama sejumlah pelaku industri jasa hiburan lainnya berencana mengajukan judicial review.

Sehingga adanya langkah-langkah hukum ini, Inul Daratista berharap agar adanya titik terang antara pelaku industri jasa hiburan di Tanah Air.



"Kami sudah bikin Judicial Review, nanti dikirim dan dikoreksi mana saja yang perlu ditambahkan atau dikurangi. Mohon doanya, saya disini mewakili temen-temen asosiasi pengusaha karaoke Indonesia," ucap Inul Daratista.

"Saya memperjuangkan semua karyawan saya yang lagi gelisah, mohon doanya semoga ada jalan keluar dan titik temu selain Pak Menteri keluarkan surat edaran, sebagai acuan dan pegangan kami hari ini," ujar dia.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2827 seconds (0.1#10.140)