Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Flip'NFry Raih Sertifikasi Halal di Ulang Tahunnya yang Pertama
Minggu, 28 Januari 2024 - 11:25 WIB
loading...
A
A
A
"Hari ini juga tepat 1 tahun FlipNFry hadir di Indonesia. Kami bersyukur dapat melaksanakan peresmian sertifikasi halal. Peresmian ini bukan sekadar pencapaian, namun tonggak bersejarah bagi kita semua dan juga menunjukkan komitmen kami untuk mengembangkan produk ini buat seluruh masyarakat dan stakeholder kami," papar Rida.
Kepala BPJPH Kemenag RI yang diwakili oleh Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH, mengapresiasi komitmen Flip'NFry untuk menciptakan restoran yang aman di negara yang berpenduduk mayoritas muslim ini. Hal itu sejalan dengan komitmen BPJPH yang ingin mewujudkan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang semakin berkualitas.
"Proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH Kemenag khususnya terhadap bisnis F&B melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dalam hal ini Sucofindo. Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat," kata Siti aminah.
"Proses pemeriksaan kehalalan di Flip'NFry kami lakukan dengan seksama, mulai dari daftar bahan baku, sertifikat halal dari pemasok, SJPH, fasilitas, dan proses produksi. Kami memeriksa kesesuaian dokumen dengan penerapan di lapangan. Kami sebagai Lembaga Pemeriksa Halal juga mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium. Flip'NFry sudah melewati semua hal
tersebut sehingga dinyatakan layak mendapat sertifikat halal," pungkas Agus Suryanto, Kepala LPH PT Sucofindo.
Kepala BPJPH Kemenag RI yang diwakili oleh Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH, mengapresiasi komitmen Flip'NFry untuk menciptakan restoran yang aman di negara yang berpenduduk mayoritas muslim ini. Hal itu sejalan dengan komitmen BPJPH yang ingin mewujudkan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang semakin berkualitas.
"Proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH Kemenag khususnya terhadap bisnis F&B melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dalam hal ini Sucofindo. Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat," kata Siti aminah.
"Proses pemeriksaan kehalalan di Flip'NFry kami lakukan dengan seksama, mulai dari daftar bahan baku, sertifikat halal dari pemasok, SJPH, fasilitas, dan proses produksi. Kami memeriksa kesesuaian dokumen dengan penerapan di lapangan. Kami sebagai Lembaga Pemeriksa Halal juga mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium. Flip'NFry sudah melewati semua hal
tersebut sehingga dinyatakan layak mendapat sertifikat halal," pungkas Agus Suryanto, Kepala LPH PT Sucofindo.
(tsa)
Lihat Juga :