Pajak Turis Asing ke Bali Segera Berlaku, Sandiaga Uno Optimistis Tak akan Kurangi Minat Wisatawan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pajak kunjungan turis asing ke Bali akan segera diberlakukan pada 14 Februari 2024. Nantinya, wisatawan mancanegara yang hendak menyambangi Bali akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.
Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Jelang pemberlakuan aturan itu, membuat masyarakat cemas lantaran berkurangnya para wisatawan mancanegara.
Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan optimistis Bali tidak akan kekurangan minat kunjungan turis asing.
“Saya cukup optimis tidak akan mengurangi kunjungan wisatawan yang berkualitas,” kata Sandi dalam Weekly Brief with Sandiaga Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Sandi mengatakan tarif pajak turis asing ke Bali ini nantinya akan digunakan untuk penanganan sampah hingga melestarikan budaya dan kearifan lokal.
Penetapan pajak turis asing ke Bali ini pun tak lepas dari tujuan untuk membuat wisata yang berkualitas dan bekelanjutan.
Sandi optimistis, penetapan pajak untuk turis asing di Bali ini tidak mengancam berkurangnya minat pengunjung ke Pulau Dewata.
“Mungkin yang hanya melihat dari segi ongkos akan beralih, tapi secara geografi kita cukup dekat dengan Australia,” papar Sandi.
“Jadi kami cukup yakin untuk para wisatawan yang berkualitas akan tetap berwisata di Bali,” ujar dia kagi.
Sebagai informasi, pemerintah Bali mendorong setiap pembayaran pajak turis asing ini dilakukan secara online. Pembayaran online bisa dilakukan via situs web Love Bali sejak sebelum kedatangan.
Melalui situs web Love Bali, wisatawan mancanegara dapat mengisi informasi data diri, kemudian mendapatkan kode QR setelah membayar. Nantinya turis bisa tunjukkan kode QR tersebut saat tiba di Bandara Bali.
Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Jelang pemberlakuan aturan itu, membuat masyarakat cemas lantaran berkurangnya para wisatawan mancanegara.
Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan optimistis Bali tidak akan kekurangan minat kunjungan turis asing.
“Saya cukup optimis tidak akan mengurangi kunjungan wisatawan yang berkualitas,” kata Sandi dalam Weekly Brief with Sandiaga Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Sandi mengatakan tarif pajak turis asing ke Bali ini nantinya akan digunakan untuk penanganan sampah hingga melestarikan budaya dan kearifan lokal.
Penetapan pajak turis asing ke Bali ini pun tak lepas dari tujuan untuk membuat wisata yang berkualitas dan bekelanjutan.
Sandi optimistis, penetapan pajak untuk turis asing di Bali ini tidak mengancam berkurangnya minat pengunjung ke Pulau Dewata.
“Mungkin yang hanya melihat dari segi ongkos akan beralih, tapi secara geografi kita cukup dekat dengan Australia,” papar Sandi.
“Jadi kami cukup yakin untuk para wisatawan yang berkualitas akan tetap berwisata di Bali,” ujar dia kagi.
Sebagai informasi, pemerintah Bali mendorong setiap pembayaran pajak turis asing ini dilakukan secara online. Pembayaran online bisa dilakukan via situs web Love Bali sejak sebelum kedatangan.
Melalui situs web Love Bali, wisatawan mancanegara dapat mengisi informasi data diri, kemudian mendapatkan kode QR setelah membayar. Nantinya turis bisa tunjukkan kode QR tersebut saat tiba di Bandara Bali.
(tdy)