Dorong Capaian Target Kunjung Wisman ke Bali, Menparekraf Upayakan Tak Ada Kenaikan Pajak di Sektor Spa

Kamis, 01 Februari 2024 - 14:01 WIB
loading...
Dorong Capaian Target Kunjung Wisman ke Bali, Menparekraf Upayakan Tak Ada Kenaikan Pajak di Sektor Spa
Sandiaga Uno berharap sektor spa dapat membantu meningkatkan pencapaian target jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali. Foto/Istimewa
A A A
UBUD - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berharap sektor spa dapat membantu meningkatkan pencapaian target jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali.

Hal itu disampaikan Sandiaga dalam Seminar Nasional Spa dengan tema Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Dampak Bagi Pelaku Usaha Spa di Royal Pita Maha, Ubud, Bali, Rabu (31/1/2024).

Menparekraf mengatakan, pemerintah siap mendukung perkembangan industri spa, salah satunya dengan menciptakan kebijakan yang mampu mengakselerasi kebangkitan sektor parekraf di Bali. Beberapa regulasi lain pun diharapkan dapat meningkatkan pencapaian target jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada 2024. Hal tersebut juga diharapkan dapat mencapai target 4,4 juta lapangan kerja di sektor parekraf di tahun 2024.



"Kita satukan langkah untuk menghadirkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Sandiaga.

Pada kesempatan ini, Sandiaga juga menyatakan dukungannya untuk meninjau kembali penerapan pajak sebesar 40-75 persen terhadap industri spa. Ia menjelaskan, selama ini spa telah dimasukkan ke dalam industri pariwisata.

Hal tersebut tertera dalam UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan bahwa spa termasuk usaha pariwisata. Selain itu, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 tahun 2021 tentang standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Sandiaga juga menjelaskan bahwa pedoman mengenai pelayanan kesehatan spa sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 tahun 2014.



"Ini sebetulnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Parekraf dan akan diperkuat dengan Judicial Review di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita tunggu proses hukumnya," ujar Menparekraf.

Sandiaga akan terus berupaya agar tidak ada kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk industri spa. Sebab, kategorisasi yang sebagaimana disampaikan pelaku industri spa, bahwa spa tidak termasuk dalam industri hiburan.

"Selagi kita menunggu proses hukumnya, tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa, demikian juga industri hiburan tertentu lainnya," kata dia.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)