Dorong Capaian Target Kunjung Wisman ke Bali, Menparekraf Upayakan Tak Ada Kenaikan Pajak di Sektor Spa
Kamis, 01 Februari 2024 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Hal tersebut tertera dalam UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan bahwa spa termasuk usaha pariwisata. Selain itu, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 tahun 2021 tentang standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Sandiaga juga menjelaskan bahwa pedoman mengenai pelayanan kesehatan spa sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 tahun 2014.
Baca Juga: Inul Daratista Girang Pajak Hiburan Batal Naik, Minta Parlemen Tak Semaunya Lagi Bikin Undang-Undang
"Ini sebetulnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Parekraf dan akan diperkuat dengan Judicial Review di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita tunggu proses hukumnya," ujar Menparekraf.
Sandiaga akan terus berupaya agar tidak ada kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk industri spa. Sebab, kategorisasi yang sebagaimana disampaikan pelaku industri spa, bahwa spa tidak termasuk dalam industri hiburan.
"Selagi kita menunggu proses hukumnya, tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa, demikian juga industri hiburan tertentu lainnya," kata dia.
Sandiaga juga menjelaskan bahwa pedoman mengenai pelayanan kesehatan spa sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 tahun 2014.
Baca Juga: Inul Daratista Girang Pajak Hiburan Batal Naik, Minta Parlemen Tak Semaunya Lagi Bikin Undang-Undang
"Ini sebetulnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Parekraf dan akan diperkuat dengan Judicial Review di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita tunggu proses hukumnya," ujar Menparekraf.
Sandiaga akan terus berupaya agar tidak ada kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk industri spa. Sebab, kategorisasi yang sebagaimana disampaikan pelaku industri spa, bahwa spa tidak termasuk dalam industri hiburan.
"Selagi kita menunggu proses hukumnya, tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa, demikian juga industri hiburan tertentu lainnya," kata dia.
(tsa)
Lihat Juga :