KUA Depok Angkat Bicara soal Kabar Ayu Ting Ting Akan Menikah dengan Anggota TNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala KUA Kecamatan Sukmajaya, Depok, H. Muhamad, buka suara terkait isu yang menyebut Ayu Ting Ting bakal segera menikah dengan seorang anggota TNI.
Ditemui di kantornya, Rabu (7/2/2024), H. Muhamad mengatakan bahwa hingga hari ini Ayu Ting Ting belum mengurus berkas pernikahannya di KUA Sukmajaya.
"Untuk berkas pernikahan Ayu Ting Ting sampai saat ini belum masuk, kalau misalnya ada pasti sudah ada di meja saya," katanya.
H. Muhamad lalu menjelaskan proses calon pengantin yang berdomisili di wilayahnya saat mengurus berkas pernikahan.
"Prosedurnya dari awal RT, RW, buat persyaratan nikah, terus ke kelurahan, abis itu ke KUA. Nanti daftar online, terus mengurus Suscatin (Kursus Calon Pengantin)," terangnya.
"Jangka waktunya 10 hari kerja ya, sebaiknya lebih cepat lebih bagus. Yang lebih bagus lagi ya harus yang bersangkutan yang datang," tambah dia.
Lebih lanjut H. Muhamad menjelaskan, seandainya pernikahan Ayu Ting Ting digelar di luar kota sekali pun, sang pedangdut tetap harus mengurus berkas pernikahan di KUA Sukmajaya lantaran dia berdomilsi di wilayah tersebut.
"Tetap prosedurnya melalui KUA setempat nanti dibuatkan surat rekomendasi nikah dari KUA," ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT tempat tinggal Ayu Ting Ting juga menyampaikan hal senada. Pria yang enggan disebutkan namanya itu menegaskan bahwa hingga kini dirinya belum menerima informasi apa pun soal rencana pernikahan pelantun Alamat Palsu itu.
"Belum ada (Ayu Ting Ting urus surat nikah), tapi memang biasanya kalau mau minta surat ke sini dulu," kata sang Ketua RT.
Ditemui di kantornya, Rabu (7/2/2024), H. Muhamad mengatakan bahwa hingga hari ini Ayu Ting Ting belum mengurus berkas pernikahannya di KUA Sukmajaya.
"Untuk berkas pernikahan Ayu Ting Ting sampai saat ini belum masuk, kalau misalnya ada pasti sudah ada di meja saya," katanya.
H. Muhamad lalu menjelaskan proses calon pengantin yang berdomisili di wilayahnya saat mengurus berkas pernikahan.
"Prosedurnya dari awal RT, RW, buat persyaratan nikah, terus ke kelurahan, abis itu ke KUA. Nanti daftar online, terus mengurus Suscatin (Kursus Calon Pengantin)," terangnya.
"Jangka waktunya 10 hari kerja ya, sebaiknya lebih cepat lebih bagus. Yang lebih bagus lagi ya harus yang bersangkutan yang datang," tambah dia.
Lebih lanjut H. Muhamad menjelaskan, seandainya pernikahan Ayu Ting Ting digelar di luar kota sekali pun, sang pedangdut tetap harus mengurus berkas pernikahan di KUA Sukmajaya lantaran dia berdomilsi di wilayah tersebut.
"Tetap prosedurnya melalui KUA setempat nanti dibuatkan surat rekomendasi nikah dari KUA," ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT tempat tinggal Ayu Ting Ting juga menyampaikan hal senada. Pria yang enggan disebutkan namanya itu menegaskan bahwa hingga kini dirinya belum menerima informasi apa pun soal rencana pernikahan pelantun Alamat Palsu itu.
"Belum ada (Ayu Ting Ting urus surat nikah), tapi memang biasanya kalau mau minta surat ke sini dulu," kata sang Ketua RT.
(tsa)