BPOM Sosialisasikan Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan

Kamis, 08 Februari 2024 - 08:53 WIB
loading...
BPOM Sosialisasikan...
BPOM terus memerhatikan pengawas obat dan makanan untuk melindungi masyarakat. Foto/ ist
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memerhatikan pengawas obat dan makanan untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah terpenuhinya persyaratan keamanan dan mutu produk yang merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi untuk semua produk yang akan diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Terkait halitu, BPOM mensosialisasikan Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan.

Acara dihadiri berbagai asosiasi, di antaranya tim ahli, Apski, Gpfi, Gp Jamu, Gapota, produsen dari Gapmmi, perguruan tinggi dari fakultas farmasi, termasuk dari kementerian serta pelaku alat kesehatan dan dokter.

Dewi Kurniasari, PFM Ahli Madya dari BPOM mengatakan, pertemuan ini untuk melakukan siosialisasi kepada pelaku usaha terkait aturan atau regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan.

“Kita mengundang ribuan peserta dari berbagai kalangan yang terkait dengan kesehatan. Kehadiran para peserta dalam kegiatan sosialisasi aturan baru ini kami harapkan dapat diimplelmentasikan sebaik-baiknya. Ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Kemenkes. Karena kita tahu beberapa waktu lalu banyak anak mengalami gagal ginjal, karena itulah regulasi baru keluar untuk menekan dan meminimalisir hal itu terjadi lagi,” kata Dewi Kurniasari.

“Kami hanya menuangkan yang diatur oleh Kemenkes agar sampai ke pelaku usaha dan industri kesehatan ini. Bahan-bahan yang digunakan nantinya mengacu ke panduan bahan-bahan yang telah tertuang dalam regulasi ini,” ujar Dewi lagi.

Dijelaskannya, BPOM terus mengaupdate seluruh pertauran baru dan perkembangannya. Melakukan diskusi kepada seluruh pelaku usaha yang memang berkaitan dengan hal ini. Dan juga mengakomodir masukan dari berbagai asosiasi pelaku usaha.

“Pertemuan ini sekaligus diskusi mendengarkan masukan dari para pelaku usaha. Dan kami juga ingin apa yang sudah disosialisasikan ini sampai kepada seluruh anggota asosiasi pelaku usaha dan farmasi serta apoteker untuk selanjutnya diimplementasikan atau dijalankan,” ucap Dewi.

Sementara, Ketua Bidang Teknis Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) Ayu Puspitalena mengapresiasi BPOM dengan melakukan sosialiasi terkait regulasi ata perubahan peraturan baru ini. Menurutnya, ini hal penting untuk diketahui seluruh asosiasi dan masyarakat.

“Sosialisasi sudah final dan sudah diterbitkan aturan baru. Sekarang tugas kami kami dari asosiasi memberi edukasi kepada seluruh member APSKI. Saya pikir seluruh asosiasi yang hadir tadi juga akan melakukan hal yang sama. Dan BPOM juga sangat mendengar masukan-masukan dari kami para pelaku usaha,” ungkap Ayu.

“Kami senang ikut dilibatkan dalam hal ini. Memang revisi peraturan selau diupdate oleh BPOM dengan gerak cepat kepada kami. Dan tentunya kami akan lanjutkan sosialisasi ini kepada seluruh anggota di Ikatan Apoteker Indonesia (IAI),” kata Agus Santosa mewakili IAI.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)