BPOM Sosialisasikan Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan
Kamis, 08 Februari 2024 - 08:53 WIB
loading...
BPOM terus memerhatikan pengawas obat dan makanan untuk melindungi masyarakat. Foto/ ist
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memerhatikan pengawas obat dan makanan untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah terpenuhinya persyaratan keamanan dan mutu produk yang merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi untuk semua produk yang akan diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Terkait halitu, BPOM mensosialisasikan Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan.
Acara dihadiri berbagai asosiasi, di antaranya tim ahli, Apski, Gpfi, Gp Jamu, Gapota, produsen dari Gapmmi, perguruan tinggi dari fakultas farmasi, termasuk dari kementerian serta pelaku alat kesehatan dan dokter.
Dewi Kurniasari, PFM Ahli Madya dari BPOM mengatakan, pertemuan ini untuk melakukan siosialisasi kepada pelaku usaha terkait aturan atau regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan.
“Kita mengundang ribuan peserta dari berbagai kalangan yang terkait dengan kesehatan. Kehadiran para peserta dalam kegiatan sosialisasi aturan baru ini kami harapkan dapat diimplelmentasikan sebaik-baiknya. Ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Kemenkes. Karena kita tahu beberapa waktu lalu banyak anak mengalami gagal ginjal, karena itulah regulasi baru keluar untuk menekan dan meminimalisir hal itu terjadi lagi,” kata Dewi Kurniasari.
“Kami hanya menuangkan yang diatur oleh Kemenkes agar sampai ke pelaku usaha dan industri kesehatan ini. Bahan-bahan yang digunakan nantinya mengacu ke panduan bahan-bahan yang telah tertuang dalam regulasi ini,” ujar Dewi lagi.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah terpenuhinya persyaratan keamanan dan mutu produk yang merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi untuk semua produk yang akan diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Terkait halitu, BPOM mensosialisasikan Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan.
Acara dihadiri berbagai asosiasi, di antaranya tim ahli, Apski, Gpfi, Gp Jamu, Gapota, produsen dari Gapmmi, perguruan tinggi dari fakultas farmasi, termasuk dari kementerian serta pelaku alat kesehatan dan dokter.
Dewi Kurniasari, PFM Ahli Madya dari BPOM mengatakan, pertemuan ini untuk melakukan siosialisasi kepada pelaku usaha terkait aturan atau regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan.
“Kita mengundang ribuan peserta dari berbagai kalangan yang terkait dengan kesehatan. Kehadiran para peserta dalam kegiatan sosialisasi aturan baru ini kami harapkan dapat diimplelmentasikan sebaik-baiknya. Ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Kemenkes. Karena kita tahu beberapa waktu lalu banyak anak mengalami gagal ginjal, karena itulah regulasi baru keluar untuk menekan dan meminimalisir hal itu terjadi lagi,” kata Dewi Kurniasari.
“Kami hanya menuangkan yang diatur oleh Kemenkes agar sampai ke pelaku usaha dan industri kesehatan ini. Bahan-bahan yang digunakan nantinya mengacu ke panduan bahan-bahan yang telah tertuang dalam regulasi ini,” ujar Dewi lagi.
Lihat Juga :