Angger Dimas Lega YA Pacar Tamara Tyasmara Ditetapkan Jadi Tersangka Kematian Dante

Jum'at, 09 Februari 2024 - 16:47 WIB
loading...
Angger Dimas Lega YA...
Angger Dimas merasa lega setelah YA, pacar Tamara Tyasmara ditetapkan menjadi tersangka kematian Dante. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan. Foto/Instagram Angger Dimas
A A A
JAKARTA - Angger Dimas merasa lega setelah YA , pacar Tamara Tyasmara ditetapkan menjadi tersangka kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante . Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.

Di Instagram pribadi, Dimas menyampaikan rasa terima kasihnya kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah mengungkap fakta kematian Dante . Sehingga YA yang diketahui sebagai pacar Tamara ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

"Terima kasih sebesar besarnya untuk @poldametrojaya yang telah mengamankan tersangka utama!" tulis Angger dikutip Jumat (9/2/2024).

Pria yang berprofesi sebagai DJ itu juga mengapresiasi kinerja penyidik yang berusaha menangkap tersangka YA.

Angger Dimas Lega YA Pacar Tamara Tyasmara Ditetapkan Jadi Tersangka Kematian Dante

Foto/Instagram Angger Dimas



Angger Dimas Lega YA Pacar Tamara Tyasmara Ditetapkan Jadi Tersangka Kematian Dante

Foto/Instagram Angger Dimas

"Serta kerja keras pagi ke pagi lagi! Bravo! Dan juga kawan kawan dekat telah berkontribusi secara moril- warganet. Keep the positive vibes! Let's go! #JusticeForDante," sambungnya.

YA ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dia ditangkap berdasarkan bukti-bukti yang cukup setelah dilakukan gelar perkara.

YA ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang.

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Jumat (9/2/2024).



"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," lanjutnya.

Dante mengembuskan napas terakhirnya dalam usia enam tahun. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)