Pacar Tamara Tyasmara Ternyata Salah Satu Orang yang Keroyok Putra Siregar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tabiat asli pacar Tamara Tyasmara , Yudha Arfandi (YA) dikuliti oleh Putra Siregar . Pengusaha itu mengungkap bahwa YA tidak hanya tega menenggelamkan Dante di kolam renang, tapi juga pernah mengeroyoknya beberapa waktu lalu.
YA , dikatakan Putra pernah mengeroyoknya dan sang sahabat, Rico Valentino. Insiden kekerasan ini terjjadi di Kafe Code di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.
Akibat dari pengeroyokan ini, Putra tidak hanya mengalami babak belur tapi juga harus mendekam di penjara. Padahal dalam kasus ini, dirinya mengaku sebagai korban dari YA dan yang lainnya.
Fakta mengejutkan ini diungkap Putra dari unggahan di Instagram Story. Unggahan itu menunjukkan tangkapan layar pesan dirinya dan Derry Sulaiman.
Foto/Instagram Putra Siregar
Awalnya, Derry memberikan informasi soal penangkapan YA kepada Putra Siregar. "Arfandi ketangkep papih karma is real," bunyi pesan Derry dikutip Sabtu (10/2/2024).
Putra nampaknya masih belum sadar sosok di balik nama yang disebutkan rekannya itu. "Arfandi mana?" tanya Putra.
Derry kemudian menjelaskan bahwa YA adalah sosok yang telah mengeroyok Rico, yang juga ikut ditahan dengannya dulu. "Yang dulu gebukin rico, yang konyol," jawab Derry.
Istri Putra Siregar, Septia Yetri juga menuliskan pesan sindiran atas kasus yang pernah menimpa suaminya hingga akhirnya harus mendekam di penjara. Septia juga menyematkan tagar #JusticeforDante sebagai dukungan atas Dante.
Foto/Instagram Septia Siregar
"Yang dipukulin yang dipenjara. Sekarang yang mukulin jadi tersangka pembunuhan anak," tulis Septia di Instagram.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas mengembuskan napas terakhirnya di usia 6 tahun pada 27 Januari 2024. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada pacarnya, YA. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante lantaran terbukti menenggelamkan kepala bocah itu sebanyak 12 kali.
Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Lihat Juga: Band Radja Ganti Wajah Vadel Badjideh dengan Gambar Monyet, Ian Kasela Cs Diminta Klarifikasi 1 X 24 Jam
YA , dikatakan Putra pernah mengeroyoknya dan sang sahabat, Rico Valentino. Insiden kekerasan ini terjjadi di Kafe Code di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.
Akibat dari pengeroyokan ini, Putra tidak hanya mengalami babak belur tapi juga harus mendekam di penjara. Padahal dalam kasus ini, dirinya mengaku sebagai korban dari YA dan yang lainnya.
Fakta mengejutkan ini diungkap Putra dari unggahan di Instagram Story. Unggahan itu menunjukkan tangkapan layar pesan dirinya dan Derry Sulaiman.
Foto/Instagram Putra Siregar
Awalnya, Derry memberikan informasi soal penangkapan YA kepada Putra Siregar. "Arfandi ketangkep papih karma is real," bunyi pesan Derry dikutip Sabtu (10/2/2024).
Putra nampaknya masih belum sadar sosok di balik nama yang disebutkan rekannya itu. "Arfandi mana?" tanya Putra.
Derry kemudian menjelaskan bahwa YA adalah sosok yang telah mengeroyok Rico, yang juga ikut ditahan dengannya dulu. "Yang dulu gebukin rico, yang konyol," jawab Derry.
Istri Putra Siregar, Septia Yetri juga menuliskan pesan sindiran atas kasus yang pernah menimpa suaminya hingga akhirnya harus mendekam di penjara. Septia juga menyematkan tagar #JusticeforDante sebagai dukungan atas Dante.
Foto/Instagram Septia Siregar
"Yang dipukulin yang dipenjara. Sekarang yang mukulin jadi tersangka pembunuhan anak," tulis Septia di Instagram.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas mengembuskan napas terakhirnya di usia 6 tahun pada 27 Januari 2024. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada pacarnya, YA. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante lantaran terbukti menenggelamkan kepala bocah itu sebanyak 12 kali.
Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Lihat Juga: Band Radja Ganti Wajah Vadel Badjideh dengan Gambar Monyet, Ian Kasela Cs Diminta Klarifikasi 1 X 24 Jam
(dra)