Suntik Pengencer Darah Aman untuk Ibu Hamil, Ini Satu Syaratnya

Sabtu, 10 Februari 2024 - 21:09 WIB
loading...
Suntik Pengencer Darah Aman untuk Ibu Hamil, Ini Satu Syaratnya
Suntik pengencer darah menjadi perbincangan di media sosial usai wanita hamil mengeluh kaki bengkak. Foto/getty
A A A
JAKARTA – Di media sosial beredar wanita hamil mendapat tindakan berupa suntik pengencer darah usai mengeluhkan kaki bengkak. Lalu, apakah suntik pengencer darah ini aman untuk ibu hamil?

Berkaca dari kondisi itu, Dokter Spesialis Kandungan, dr Ardiansjah Dara Sjahruddin menjelaskan kondisi suntik pengencer darah biasa terjadi, terutama pada ibu hamil yang memiliki kekentalan darah atau disebut dengan ACA atau trombofilia.



“Obat pengencer darah ini biasanya diberikan kepada bumil yang memiliki masalah kekentalan darah yang disebut ACA atau trombofilia. Darah bumil yang mengalami kondisi tersebut akan seret sehingga kehamilannya bisa tidak berkembang,” kata dr Dara, dikutip dalam akun X miliknya @dokterDara, Sabtu (10/2/2024).

Oleh karena itu, pada kondisi ini dokter biasanya akan memberikan obat pengencer darah. Adapun dua jenis obat pengencer darah yang digunakan, yakni dengan suntik dan oral atau di minum, tetapi pemberian obat juga harus disesuaikan, tergantung dosis dan kebutuhan oleh dokter kandungan.

Dijelaskan dr Dara, suntik pengencer darah tetap aman dilakukan seseorang, tetapi dengan memperhatikan satu syarat, yaitu dilakukan dalam pengawasan dokter.



Sebab, hal itu tidak boleh dikonsumsi secara sembarang dan hanya dokter lah yang bisa menentukannya.

“Dokter lah yang mengetahui berapa dosis yang diperlukan oleh bumil pada saat itu. Karena kalau kelebihan bisa berbahaya. Jadi pada prinsipnya ini aman diberikan kepada bumil, tetapi tidak boleh dikonsumsi sendiri,” ucap dr Dara.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5000 seconds (0.1#10.140)