YA Dijerat Pasal Berlapis, Kiki Farrel Berharap Pelaku Dihukum Seadil-adilnya
Minggu, 11 Februari 2024 - 18:03 WIB
loading...
Kiki Farrel berharap tersangka YA, pacar Tamara Tyasmara dihukum seadil-adilnya. Foto/ Intagram.
A
A
A
JAKARTA - Aktor Kiki Farrel berharap tersangka YA, pacar Tamara Tyasmara yang diduga menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, dihukum seadil-adilnya.
YA telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat, 9 Februari 2024.Baca Juga: Tamara Tyasmara dan Tersangka YA Sudah Pacaran 2,5 Tahun, Tak Terpikir Akan Sakiti Dante
"Orang tua almarhum berjuang bagaimana hukum ditegakkan, di sini sebagai teman aku berharap masalah ini mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya, walau pun nggak bisa sepenuhnya karena menghilangkan nyawa orang," ujar Kiki Farrel dalam sambungan zoom meeting pada Minggu (11/2/2024).
Melihat pelaku telah diamankan, Kiki tidak banyak berkomentar dan menyerahkan semuanya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut perkara ini secara tuntas.
Diketahui, YA dijerat pasal berlapis, yakni kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, dan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Saya sebagai teman korban, sebagai orang lain atau melihat kejadian serupa walaupun dipenjara puluhan tahun nggak akan bisa balikin nyawa orang, nggak bisa ngobatin rasa sakit hati," ucap Kiki Farrel.
"Semua diserahkan ke polisi dan biar orangtua almarhum yang berjaung bagaimana hukum ditegakkan," kata dia lagi.
YA telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat, 9 Februari 2024.Baca Juga: Tamara Tyasmara dan Tersangka YA Sudah Pacaran 2,5 Tahun, Tak Terpikir Akan Sakiti Dante
"Orang tua almarhum berjuang bagaimana hukum ditegakkan, di sini sebagai teman aku berharap masalah ini mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya, walau pun nggak bisa sepenuhnya karena menghilangkan nyawa orang," ujar Kiki Farrel dalam sambungan zoom meeting pada Minggu (11/2/2024).
Melihat pelaku telah diamankan, Kiki tidak banyak berkomentar dan menyerahkan semuanya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut perkara ini secara tuntas.
Diketahui, YA dijerat pasal berlapis, yakni kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, dan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Saya sebagai teman korban, sebagai orang lain atau melihat kejadian serupa walaupun dipenjara puluhan tahun nggak akan bisa balikin nyawa orang, nggak bisa ngobatin rasa sakit hati," ucap Kiki Farrel.
"Semua diserahkan ke polisi dan biar orangtua almarhum yang berjaung bagaimana hukum ditegakkan," kata dia lagi.
Lihat Juga :