YA Tarik Tubuh Dante saat Putra Tamara Tyasmara Berusaha Selamatkan Diri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebut YA sempat menarik tubuh Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante , putra Tamara Tyasmara saat berusaha menyelamatkan diri ke pinggir kolam renang. Hal ini dilakukan YA sebanyak empat kali.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa YA menarik tubuh dan kaki Dante agar putra Tamara dan Angger Dimas itu terus berenang di kolam.
"Setiap korban (Dante) mau menggapai ke pinggir kolam, tersangka (YA) berusaha menarik badan dan kaki korban agar terus berenang. Tersangka melakukan hal itu sebanyak empat kali," kata Wira di kantornya, Senin (12/2/2024).
Lebih lanjut, Wira menjelaskan hal tersebut dilakukan YA kepada Dante di kolam renang sedalam 1,5 meter.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan barang bukti berupa CCTV dan gelar perkara di lokasi kejadian, polisi menemukan bahwa YA terbukti menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
"Antara lain 14 detik, kemudian 24 detik, kemudian 4 detik, kemudian 2 detik, 26 detik, 5 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir, sebanyak 54 detik," jelasnya.
Di sisi lain, polisi juga mendalami aksi YA saat menenggelamkan Dante dalam durasi yang singkat. Terakit aksinya ini, Wira pun menyebut aksi YA merupakan rencana pembunuhan.
"Di dalam video, ada indikasi bahwa ketika durasinya pendek ada lifeguard (penjaga kolam) yang melihat. Nah ini nanti kita dalami lagi dengan lifeguard yang ada," ujarnya.
"Ketika ada lifeguard yang lewat, jadi dia angkat. Jadi ini seperti merencanankan (pembunuhan) bahwa jangan sampai ketahuan dan kematian korban seakan-akan karena tenggelam," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas mengembuskan napas terakhirnya di usia 6 tahun pada 27 Januari 2024. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada pacarnya, YA. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante lantaran terbukti menenggelamkan kepala bocah itu sebanyak 12 kali.
Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa YA menarik tubuh dan kaki Dante agar putra Tamara dan Angger Dimas itu terus berenang di kolam.
"Setiap korban (Dante) mau menggapai ke pinggir kolam, tersangka (YA) berusaha menarik badan dan kaki korban agar terus berenang. Tersangka melakukan hal itu sebanyak empat kali," kata Wira di kantornya, Senin (12/2/2024).
Lebih lanjut, Wira menjelaskan hal tersebut dilakukan YA kepada Dante di kolam renang sedalam 1,5 meter.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan barang bukti berupa CCTV dan gelar perkara di lokasi kejadian, polisi menemukan bahwa YA terbukti menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
"Antara lain 14 detik, kemudian 24 detik, kemudian 4 detik, kemudian 2 detik, 26 detik, 5 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir, sebanyak 54 detik," jelasnya.
Di sisi lain, polisi juga mendalami aksi YA saat menenggelamkan Dante dalam durasi yang singkat. Terakit aksinya ini, Wira pun menyebut aksi YA merupakan rencana pembunuhan.
"Di dalam video, ada indikasi bahwa ketika durasinya pendek ada lifeguard (penjaga kolam) yang melihat. Nah ini nanti kita dalami lagi dengan lifeguard yang ada," ujarnya.
"Ketika ada lifeguard yang lewat, jadi dia angkat. Jadi ini seperti merencanankan (pembunuhan) bahwa jangan sampai ketahuan dan kematian korban seakan-akan karena tenggelam," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas mengembuskan napas terakhirnya di usia 6 tahun pada 27 Januari 2024. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada pacarnya, YA. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante lantaran terbukti menenggelamkan kepala bocah itu sebanyak 12 kali.
Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
(dra)