Merasa Ditekan Banyak Pihak, Tamara Tyasmara Harus Dikawal Polisi saat Bepergian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tamara Tyasmara kini harus mendapat pengawalan polisi saat bepergian. Hal itu dikarenakan ia merasa mendapat tekanan dari banyak pihak karena telah memenjarakan sang kekasih, YA, yang menjadi tersangka kasus kematian anaknya, Dante.
Fakta tersebut dibeberkan oleh artis sekaligus sahabat Tamara Tyasmara, Soraya Rasyid.
"Dia sekarang posisinya kasihan banget loh," ungkap Soraya Rasyid di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Kondisi itu, kata Soraya Rasyid, membuat Tamara Tyasmara merasa sangat terancam. Bahkan, Tamara sampai mendapat pengawalan khusus dari aparat Polda Metro Jaya ketika hendak bepergian.
"Tamara kan juga ditekan dari segala sisi. Itu jadi ngebikin dia sekarang ke mana-mana harus dikawal polisi. Dari Polda dikasih penjagaan," beber Soraya.
Namun, Soraya belum bersedia bercerita secara detail tentang hal itu. Ia hanya memberikan gambaran tentang banyaknya pihak yang tidak terima dengan langkah Tamara Tyasmara menjebloskan YA ke penjara.
"Untuk saat ini, belum bisa dibicarain. Intinya dia denger dari beberapa orang kalau banyak yang nggak terima sama ini," ujar Soraya Rasyid.
"Ya intinya takutnya kenapa-kenapa gitu. Makanya dijagain," tambah dia.
Pada kesempatan ini, Soraya Rasyid juga berpesan kepada publik agar berhenti menghakimi Tamara Tyasmara dengan dugaan keterlibatan atas kematian Dante. Dia meminta netizen bijaksana dalam melihat permasalahan yang ada.
"Aku sebel banget kalau udah ada yang bilang ibunya terlibat. Orang-orang mungkin bisa bilang, 'gue sih kalau anak gue dibunuh atau apa, pasti langsung lihat CCTV'. Ya mereka bisa ngomong gitu sekarang. Aku pun gemes sama Tamara, kenapa nggak langsung lihat CCTV. Tapi kalau kita yang ada di posisi dia, rasanya beda banget pasti. Nggak semua orang bisa kayak gitu," papar Soraya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus kematian Dante. Yakni YA, pacar Tamara sendiri.
YA disangkakan melanggar pasal pembunuhan berencana. YA terancam pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante, yaitu Pasal 76 juncto pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan 359 KUHP.
Lihat Juga: Awali Pagi dengan Program Spesial RCTI: Hiburan, Nostalgia dan Berita Infotainment Terkini!
Fakta tersebut dibeberkan oleh artis sekaligus sahabat Tamara Tyasmara, Soraya Rasyid.
"Dia sekarang posisinya kasihan banget loh," ungkap Soraya Rasyid di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Kondisi itu, kata Soraya Rasyid, membuat Tamara Tyasmara merasa sangat terancam. Bahkan, Tamara sampai mendapat pengawalan khusus dari aparat Polda Metro Jaya ketika hendak bepergian.
"Tamara kan juga ditekan dari segala sisi. Itu jadi ngebikin dia sekarang ke mana-mana harus dikawal polisi. Dari Polda dikasih penjagaan," beber Soraya.
Namun, Soraya belum bersedia bercerita secara detail tentang hal itu. Ia hanya memberikan gambaran tentang banyaknya pihak yang tidak terima dengan langkah Tamara Tyasmara menjebloskan YA ke penjara.
"Untuk saat ini, belum bisa dibicarain. Intinya dia denger dari beberapa orang kalau banyak yang nggak terima sama ini," ujar Soraya Rasyid.
"Ya intinya takutnya kenapa-kenapa gitu. Makanya dijagain," tambah dia.
Pada kesempatan ini, Soraya Rasyid juga berpesan kepada publik agar berhenti menghakimi Tamara Tyasmara dengan dugaan keterlibatan atas kematian Dante. Dia meminta netizen bijaksana dalam melihat permasalahan yang ada.
"Aku sebel banget kalau udah ada yang bilang ibunya terlibat. Orang-orang mungkin bisa bilang, 'gue sih kalau anak gue dibunuh atau apa, pasti langsung lihat CCTV'. Ya mereka bisa ngomong gitu sekarang. Aku pun gemes sama Tamara, kenapa nggak langsung lihat CCTV. Tapi kalau kita yang ada di posisi dia, rasanya beda banget pasti. Nggak semua orang bisa kayak gitu," papar Soraya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus kematian Dante. Yakni YA, pacar Tamara sendiri.
YA disangkakan melanggar pasal pembunuhan berencana. YA terancam pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante, yaitu Pasal 76 juncto pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan 359 KUHP.
Lihat Juga: Awali Pagi dengan Program Spesial RCTI: Hiburan, Nostalgia dan Berita Infotainment Terkini!
(tsa)