Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan Gegara Utang

Selasa, 27 Februari 2024 - 07:25 WIB
loading...
Wulan Guritno Gugat...
Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan karena utang. Kabar mengejutkan ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Foto/Instagram Wulan Guritno
A A A
JAKARTA - Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena utang. Kabar mengejutkan ini diketahui dari keterangan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Dalam SIPP disebutkan bahwa Wulan menggugat Sabda karena utang yang sebelumnya dia berikan. Di mana sang artis sempat memberikan dana talangan untuk merenovasi rumah mantan pacarnya itu yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Sementara itu, gugatan ini resmi didaftarkan Wulan ke PN Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024. Adapun kasus gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Perbuatan melawan hukum, 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," tulis keterangan pada SIPP dikutip Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: 5 Potret Kebersamaan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa yang Diduga Putus usai Hapus Foto di IG



Tak tanggung-tanggung, dana talangan yang diberikan artis 42 tahun tersebut kepada Sabda untuk merenovasi rumahnya dalam jumlah fantastis. Yakni sebesar Rp396 juta.

"Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT," jelasnya.

"Yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminisitrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," lanjutnya.

Lewat gugatan di PN Jakarta Selatan, bintang film Jakarta vs Everybody itu menuntut Sabda untuk segera membayar utangnya.

Baca Juga: Wulan Guritno Hapus Foto Sabda Ahessa di Instagram, Putus?

"Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah)," ujarnya.

"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah). Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo," tambahnya.

Kabar gugatan Wulan kepada Sabda pun dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. "Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto saat dihubungi awak media pada Senin, 26 Februari 2024.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trauma Kematian Anak,...
Trauma Kematian Anak, Tamara Tyasmara Tutup Hati untuk Pacar Baru: Sekarang Harus Selektif!
Resepsi Jennifer Coppen...
Resepsi Jennifer Coppen dan Justin Hubner Curi Perhatian, Tema Kartu Remi Bikin Salfok
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
Ruben Onsu Unggah Video...
Ruben Onsu Unggah Video Giorgio Ngopi di Rumah Sarwendah, Captionnya Bikin Heboh
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
PN Jakpus Tolak Eksepsi...
PN Jakpus Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pokok Perkara
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk...
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk Jadi Duta Nasional Terbaru UNICEF Indonesia
PN Jaksel Tolak Gugatan...
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun
Rekomendasi
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Berita Terkini
Mulai Tahun Depan, Grammy...
Mulai Tahun Depan, Grammy Awards Tambah Kategori Musik Pop Asia
Karina Ranau Didorong...
Karina Ranau Didorong Pria hingga Terjatuh Saat Tegur Parkir Motor
Tangan Berkeringat Disebut...
Tangan Berkeringat Disebut Tanda Jantung , Mitos atau Fakta?
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved