Sabda Ahessa Dituntut Wulan Guritno Bayar Ganti Rugi Rp100 Juta Selain Digugat Rp396 Juta

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:45 WIB
loading...
Sabda Ahessa Dituntut...
Sabda Ahessa dituntut Wulan Guritno membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta selain digugat Rp396 juta. Kasus ini bermula dari dana talangan untuk renovasi rumah. Foto/Instagram Wulan Guritno
A A A
JAKARTA - Sabda Ahessa dituntut Wulan Guritno membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta selain digugat Rp396 juta. Kasus ini bermula dari dana talangan untuk renovasi rumah.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa Wulan resmi menggugat Sabda sejak 7 Februari 2024. Adapun kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Jadi minta agar tergugat mengembalikan dana talangan tersebut kepada pihak penggugat, kemudian agar tergugat membayar ganti kerugian Rp100 juta," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Sebelumnya, sidang perdana gugatan Wulan atas Sabda ini telah digelar pada Kamis, 22 Februari 2024. Namun, pemilik nama asli Sabdayagra Ahessa itu mangkir.





Oleh karena itu, sidang antara mantan pacar ini pun dijadwalkan ulang. Di mana Sabda meminta sidang ditunda hingga Kamis (29/2/2024).

"Masih memanggil yang bersangkutan, karena yang pertama belum hadir, jam 09.00 atau 10.00 jadwalnya," jelasnya.

Sidang gugatan yang diajukan bintang film Trinil: Kembalikan Tubuhku ini termasuk ke dalam perdata sederhana. Sehingga waktu sidang hingga putusan itu hanya 25 hari.

"Makanya, besok kalau penggugat dan tergugat hadir, maka penggugat membacakan gugatan. Kemudian tergugat diberi waktu oleh hakim untuk membuat jawaban dan karena spare waktunya hanya 25 hari harus putus," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)