Anak Vincent Rompies yang Diduga Pelaku Bullying Terancam 5 Tahun Penjara, Korban Ogah Damai
Selasa, 27 Februari 2024 - 19:03 WIB
loading...
Keluarga korban bullying menolak damai. Efeknya, para pelaku yang diduga termasuk anak Vincent terancam lima tahun penjara. Foto/ Instagram
A
A
A
JAKARTA – Keluarga korban bullying yang diduga melibatkan anak Vincent Rompies dikabarkan menolak berdamai setelah sebelumnya Vincent mengajak keluarga korban berdamai. Efeknya, para pelaku bullying terancam 5 tahun penjara.
"Jumat kemarin, kami tanya, bapak ibu ingin akses keadilan sampai diputus pidana atau apa?" kata Muhamad Rizki Firdaus kuasa hukum korban, di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (26/2/2024).
Baca Juga: KPAI Ungkap Terduga Pelaku Bullying Ada 11 Orang, Anak Vincent Masih Jadi Siswa Binus
Pihak keluarga bisa saja memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan damai. Akan tetapi, hukum tetap harus berjalan.
"Hanya dengan diputus pidana itu adalah keadilan sebaik-baiknya," kata Muhamad Rizki Firdaus.
Muhamad Rizki Firdaus menerangkan bahwa para siswa pelaku bullying Binus School Serpong bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara)," terang pengacara korban.
Sementara, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menanggapi soal ancaman hukuman tersebut.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pernikahan ke-5, Syahrini dan Reino Barack Pamer Foto Mesra
"Bisa saja (berujung pidana). Ya kalau proses hukum akhirnya ke situ, ya bisa jadi," kata Diyah Puspitarini ditemui di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024).
Sampai saat ini Polres Metro Tangerang Selatan belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut dan anak Vincent diketahui masih berstatus sebagai siswa di Binus.
"Jumat kemarin, kami tanya, bapak ibu ingin akses keadilan sampai diputus pidana atau apa?" kata Muhamad Rizki Firdaus kuasa hukum korban, di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (26/2/2024).
Baca Juga: KPAI Ungkap Terduga Pelaku Bullying Ada 11 Orang, Anak Vincent Masih Jadi Siswa Binus
Pihak keluarga bisa saja memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan damai. Akan tetapi, hukum tetap harus berjalan.
"Hanya dengan diputus pidana itu adalah keadilan sebaik-baiknya," kata Muhamad Rizki Firdaus.
Muhamad Rizki Firdaus menerangkan bahwa para siswa pelaku bullying Binus School Serpong bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara)," terang pengacara korban.
Sementara, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menanggapi soal ancaman hukuman tersebut.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pernikahan ke-5, Syahrini dan Reino Barack Pamer Foto Mesra
"Bisa saja (berujung pidana). Ya kalau proses hukum akhirnya ke situ, ya bisa jadi," kata Diyah Puspitarini ditemui di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024).
Sampai saat ini Polres Metro Tangerang Selatan belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut dan anak Vincent diketahui masih berstatus sebagai siswa di Binus.
(tdy)
Lihat Juga :