Siskaeee Minta Tersangka Lain Kasus Film Porno Ditahan, Tuntut Keadilan

Rabu, 28 Februari 2024 - 23:30 WIB
loading...
Siskaeee Minta Tersangka Lain Kasus Film Porno Ditahan, Tuntut Keadilan
Siskaeee meminta tersangka lain kasus film porno ditahan. Ini salah satu cara Siskaeee untuk menuntut keadilan dari polisi atas masalah hukum yang menyeretnya. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Siskaeee meminta tersangka lain kasus film porno ditahan seperti dirinya. Ini merupakan salah satu cara Siskaeee untuk menuntut keadilan dari polisi atas masalah hukum yang menyeretnya.

Hal tersebut disampaikan Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting. Menurutnya, sang selebgram merasa keberatan lantaran hanya dia yang ditahan di penjara, sedangkan tersangka film porno lainnya bebas di luar.

"Kami akan membuat surat permohonan kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan penahanan terhadap tersangka lain agar terciptanya keadilan bagi Siskaeee," kata Tofan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Februari 2024.

"Kami juga akan memfollow-up surat-surat yang diajukan ke Polda Metro Jaya dan akan mendampingi Siskaeee ketika berkasnya sudah lengkap dan siap sidang di PN Jaksel nanti. Kami lalu akan mengumpulkan bukti-bukti buat sidangnya juga," sambungnya.





Selain mendesak tersangka lain kasus film porno dipenjara, perempuan 25 tahun itu juga sempat mengajukan gugatan peraperadilan. Namun sayang, hakim PN Jakarta Selatan menolak semua dalil dalam gugatannya saat sidang putusan.

Meski demikian, Tofan menyatakan bahwa dirinya menghormati seluruh putusan hakim walaupun tidak sesuai harapan.

"Hakim menolak segala dalil-dalil yang diajukan pemohon. Di mana dalam literatur hukum yang mengatur tentang asas siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan," jelasnya.

"Kita pemohon sudah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi. Namun saksi dari pemohon tidak dapat hadir karena sakit. Ini kita ketahui dari surat dokter sehingga putusan ini kami sangat menghormatinya," pungkasnya.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1998 seconds (0.1#10.140)