Wulan Guritno Buka Pintu Damai dengan Sabda Ahessa Asal Bayar Dana Talangan
Jum'at, 01 Maret 2024 - 07:50 WIB
loading...
Wulan Guritno membuka pintu damai dengan Sabda Ahessa setelah menggugatnya soal dana talangan sebesar Rp396 juta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/Instagram Wulan Guritno
A
A
A
JAKARTA - Wulan Guritno membuka pintu damai dengan Sabda Ahessa setelah menggugatnya soal dana talangan sebesar Rp396 juta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai perdamaian.
Ficky Fernando selaku kuasa hukum Wulan mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk berdamai dengan Sabda . Namun, ibunda Shalom Razade Syach ini berharap dana talangan yang diberikan sebelumnya segera dikembalikan.
Terlebih, artis 27 tahun tersebut sudah berjanji untuk membayar uang tersebut sejak beberapa waktu lalu. Pada kesempatan yang sama, Ficky pun menegaskan bahwa kliennya ingin masalah ini diselesaikan tanpa adanya keributan.
“Ya nggak apa-apa, kita kan di sini bukan mau ribut-ribut sebenarnya. Cuma kan ini hanya media untuk melakukan penagihan. Kalau memang mau dibayar ya selesai. Kita tidak akan panjangin,” kata Ficky dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan Gegara Utang
Ficky Fernando selaku kuasa hukum Wulan mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk berdamai dengan Sabda . Namun, ibunda Shalom Razade Syach ini berharap dana talangan yang diberikan sebelumnya segera dikembalikan.
Terlebih, artis 27 tahun tersebut sudah berjanji untuk membayar uang tersebut sejak beberapa waktu lalu. Pada kesempatan yang sama, Ficky pun menegaskan bahwa kliennya ingin masalah ini diselesaikan tanpa adanya keributan.
“Ya nggak apa-apa, kita kan di sini bukan mau ribut-ribut sebenarnya. Cuma kan ini hanya media untuk melakukan penagihan. Kalau memang mau dibayar ya selesai. Kita tidak akan panjangin,” kata Ficky dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan Gegara Utang
Lihat Juga :