Wulan Guritno Buka Pintu Damai dengan Sabda Ahessa Asal Bayar Dana Talangan

Jum'at, 01 Maret 2024 - 07:50 WIB
loading...
Wulan Guritno Buka Pintu...
Wulan Guritno membuka pintu damai dengan Sabda Ahessa setelah menggugatnya soal dana talangan sebesar Rp396 juta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/Instagram Wulan Guritno
A A A
JAKARTA - Wulan Guritno membuka pintu damai dengan Sabda Ahessa setelah menggugatnya soal dana talangan sebesar Rp396 juta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai perdamaian.

Ficky Fernando selaku kuasa hukum Wulan mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk berdamai dengan Sabda . Namun, ibunda Shalom Razade Syach ini berharap dana talangan yang diberikan sebelumnya segera dikembalikan.

Terlebih, artis 27 tahun tersebut sudah berjanji untuk membayar uang tersebut sejak beberapa waktu lalu. Pada kesempatan yang sama, Ficky pun menegaskan bahwa kliennya ingin masalah ini diselesaikan tanpa adanya keributan.

“Ya nggak apa-apa, kita kan di sini bukan mau ribut-ribut sebenarnya. Cuma kan ini hanya media untuk melakukan penagihan. Kalau memang mau dibayar ya selesai. Kita tidak akan panjangin,” kata Ficky dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (1/3/2024).





“Berharap semua baik-baik. Uang dikembalikan, tidak ada ribut-ribut lagi kayak begini,” sambungnya.

Di sisi lain, Ficky menjelaskan bukan tanpa alasan bintang film Naga Naga Naga ini menggugat sang mantan pacar ke PN Jakarta Selatan. Ini karena pihaknya sejak beberapa waktu lalu menagih dana talangan ke pria kelahiran 21 Maret 1996 itu, tapi tak kunjung dibayar.

Sabda sendiri telah membuat kesepakatan dengan artis 42 tahun itu untuk membayar dana talangan yang diberikan. Sehingga, Wulan memutuskan untuk melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan sebagai langkah terakhir agar mendapat kejelasan soal uangnya.

“Karena kita kan memang hanya bisa menggugat secara hukum kan. Karena sudah beberapa kali ditagih, tidak ada penyelesaian, ya mau nggak mau kita harus secara hukum. Janjinya adalah uang dikembalikan,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)