Sabda Ahessa Kaget Digugat Wulan Guritno ke Pengadilan, Ingin Damai

Jum'at, 01 Maret 2024 - 11:25 WIB
loading...
Sabda Ahessa Kaget Digugat...
Sabda Ahessa mengaku kaget digugat Wulan Guritno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia memutuskan menempuh jalur damai dengan mantan pacarnya ini. Foto/Instagram Sabda Ahessa
A A A
JAKARTA - Sabda Ahessa mengaku kaget digugat Wulan Guritno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dana talangan sebesar Rp396 juta. Karena itu, dia pun memutuskan untuk menempuh jalur damai dengan mantan pacarnya ini.

Hal tersebut disampaikan Sabda melalui kuasa hukumnya, Aditya Anggriady. Dia menilai sikap kliennya yang kaget setelah mengetahui digugat Wulan ke pengadilan adalah hal wajar.

“Ya namanya orang awam. Orang awam hukum digugat pasti kaget. Wajar,” kata Aditya dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (1/3/2024).

Sabda, dijelaskan Aditya memiliki itikad baik dalam masalah ini. Selain ingin berdamai dan menyelesaikan gugatan secara kekeluargaan, pria 27 tahun tersebut juga akan memberikan kompensasi kepada bintang film Naga Naga Naga itu.





“Namun demikian, semangat dari klien kami itu jelas ingin berdamai. Oleh karena itu, maka kami hadir di sini (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," jelasnya.

"Sebagai itikad baik dari beliau juga ingin memberikan kompensasi juga dikemudian hari agar permasalahan ini bisa selesai secara kekeluargaan," sambungnya.

Karena itu, Aditya pun berharap ibunda Shalom Razade Syach ini bisa menerima ajakan perdamaian yang diajukan oleh kliennya.

"Kami selaku kuasa hukum dari mas Sabda memiliki dedikasi agar perkara ini berakhir perdamaian. Kami juga ingin mengajak ibu Wulan Guritno di kemudian hari menerima perdamaian dari klien kami," ujarnya.



Meski demikian, Aditya membantah tuduhan yang menyebut kliennya mempunyai utang. Menurutnya, dana talangan yang diberikan artis 42 tahun itu digunakan untuk keperluan bersama berdasarkan kesepakatan mereka.

"Berdasarkan fakta yang kami terima, dan dokumen-dokumen yang kami baca memang klien kami tidak berhutang pada ibu Wulan Guritno. Kita memiliki dokumen bukti-bukti atas fakta-fakta tersebut," ungkapnya.

"Dana tersebut yang disebut dana talangan itu bukan dana talangan sebenarnya, tapi dana yang disepakati bersama. Untuk keperluan bersama juga. Jadi contohnya ibu Wulan Guritno memiliki rencana kemudian harinya membuat kamar pakaian wanita seperti itu," pungkasnya.

Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan atas dana talangan sebesar Rp396 juta sejak 7 Februari 2024. Berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), uang itu digunakan anak almarhum Sys NS ini untuk renovasi rumah yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)