Gathan Saleh Panik usai Tembaki Teman, Langsung Buang Pistol ke Sungai Ciliwung

Jum'at, 01 Maret 2024 - 11:30 WIB
loading...
Gathan Saleh Panik usai...
Gathan Saleh Hilabi mengaku panik usai menembaki temannya dengan senjata api. Akibatnya, dia langsung membuang pistol yang digunakan ke Sungai Ciliwung. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Gathan Saleh Hilabi mengaku panik usai menembaki temannya dengan senjata api. Akibatnya, dia langsung membuang pistol yang digunakan ke Sungai Ciliwung.

Hal ini disampaikan Gathan melalui kuasa hukumnya, Fikram Faraid. Dia memastikan mantan suami Cut Keke ini tidak berniat untuk menghilangkan pistol yang menjadi barang bukti penembakan.

"Yang pertama klien kami panik setelah kejadian itu panik dan setelah itu dia reflek aja dari dia membuang ke kali Ciliwung," kata Fikram di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 29 Februari 2024.

Setelah Gathan membuang pistol yang digunakan untuk menembak temannya ke Sungai Ciliwung, Fikram menyebut bahwa penyidik akan menggeledah rumah kliennya guna menemukan barang bukti lainnya. Ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut.





"Ya itu kewenangan pihak penyidik," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkap jenis pistol yang digunakan Gathan merupakan senjata api dengan kaliber 7,6665 MM.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan ahli mengenai holistik dan data, bahwa benar senjata yang digunakan diduga, merupakan senjata api, dengan kaliber 7,6665 MM," ujar Nicolas.

"Kalau dari ahli menyatakan ada tiga jenis senjata. Kalau pemeriksaan selongsong yang ada, tiga senjata yang diperkirakan digunakan terduga pelaku yaitu jenis pistol P3A, jenis blok, dan bareta," lanjutnya.



Di sisi lain, Nicolas menyebut bahwa penyidik sampai saat ini belum menemukan barang bukti pistol yang digunakan Gathan. Sehingga penyelidikan terus dilakukan.

"Untuk senjata yang digunakan, senjata api yang digunakan oleh terduga pelaku sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik. Karena alibi yang dibangun oleh terduga pelaku bahwa senjata tersebut telah dibuang di sungai Ciliwung," ungkap Nicolas.

"Namun penyidik tidak akan merasa puas dengan alibi yang dibangun oleh terduga pelaku melakukan penyidikan tidak berkait dengan alibi tersebut," tandasnya.

Gathan Saleh Hilabi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan. Atas perbuatannya itu, Gathan dijerat pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1533 seconds (0.1#10.140)