Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bullying Geng Tai yang Menyeret Anak Vincent Rompies
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan empat tersangka bullying Geng Tai yang menyeret anak Vincent Rompies , Farrel Legolas Rompies. Polisi juga menetapkan tujuh orang anak berkonflik dengan hukum (ABH), dan satu saksi yang melalukan pelecehan seksual.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan bahwa empat tersangka bullying tersebut adalah E (18), R (18), J (18), G (19). Mereka diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Alvino di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Sementara itu, anak Vincent yang terseret dalam kasus bullying ini diduga masuk dalam daftar ABH bersama tujuh lainnya.
"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," jelasnya.
Adapun kronologi bullying Geng Tai ini terjadi pada 2 Februari 2024. Di mana sejumlah 12 orang diduga melakukan tindak kekerasan kepada anak laki-laki berusia 17 tahun.
Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan kepada korban dengan menjambak hingga memukul perut. Mereka berdalih apa yang dilakukannya itu merupakan sebuah tradisi untuk masuk ke dalam Geng Tai.
"Awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari 2024 diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami anak korban laki-laki (17) yang diduga dilakukan oleh 12 orang di TKP," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan bahwa empat tersangka bullying tersebut adalah E (18), R (18), J (18), G (19). Mereka diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Alvino di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Sementara itu, anak Vincent yang terseret dalam kasus bullying ini diduga masuk dalam daftar ABH bersama tujuh lainnya.
Baca Juga
"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," jelasnya.
Adapun kronologi bullying Geng Tai ini terjadi pada 2 Februari 2024. Di mana sejumlah 12 orang diduga melakukan tindak kekerasan kepada anak laki-laki berusia 17 tahun.
Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan kepada korban dengan menjambak hingga memukul perut. Mereka berdalih apa yang dilakukannya itu merupakan sebuah tradisi untuk masuk ke dalam Geng Tai.
"Awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari 2024 diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami anak korban laki-laki (17) yang diduga dilakukan oleh 12 orang di TKP," ujarnya.