Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bullying Geng Tai yang Menyeret Anak Vincent Rompies
Jum'at, 01 Maret 2024 - 11:50 WIB
loading...
Polisi menetapkan empat tersangka bullying Geng Tai yang menyeret anak Vincent Rompies. Polisi juga menetapkan tujuh orang anak berkonflik dengan hukum (ABH). Foto/Ravie Mulia Wardani
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan empat tersangka bullying Geng Tai yang menyeret anak Vincent Rompies , Farrel Legolas Rompies. Polisi juga menetapkan tujuh orang anak berkonflik dengan hukum (ABH), dan satu saksi yang melalukan pelecehan seksual.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan bahwa empat tersangka bullying tersebut adalah E (18), R (18), J (18), G (19). Mereka diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Alvino di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Sementara itu, anak Vincent yang terseret dalam kasus bullying ini diduga masuk dalam daftar ABH bersama tujuh lainnya.
Baca Juga: Anak Vincent Rompies yang Diduga Pelaku Bullying Terancam 5 Tahun Penjara, Korban Ogah Damai
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan bahwa empat tersangka bullying tersebut adalah E (18), R (18), J (18), G (19). Mereka diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Alvino di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Sementara itu, anak Vincent yang terseret dalam kasus bullying ini diduga masuk dalam daftar ABH bersama tujuh lainnya.
Baca Juga: Anak Vincent Rompies yang Diduga Pelaku Bullying Terancam 5 Tahun Penjara, Korban Ogah Damai
Lihat Juga :