Viral! Tarif Parkir VIP di Stasiun Tugu Jogja Rp350 Ribu selama 7 Jam
Minggu, 03 Maret 2024 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Parkir VIP di Stasiun Tugu Jogja sudah menjadi rahasia umum dengan tarif yang cukup tinggi dibandingkan parkir biasa. Selain itu, parkiran tersebut tidak dikelola oleh Daop 6 Yogyakarta, melainkan mitra atau perusahaan swasta.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya ya Kak. Setelah Railmin koordinasikan, untuk layanan parkir tersebut tidak dikelola oleh KAI Services (RMU), melainkan pihak mitra yang berkerja sama,” tulis @KAI121 membalas keluhan dari Novian di kolom komenter X (Twitter).
Baca Juga: Ambar Dwi Klaudiyah Dijodohkan dengan Mayor Teddy, 2 Anggota TNI yang Menginspirasi
“Berdasarkan informasi yang Railmin terima, tarif sewa parkir VIP tersebut dikenakan 50 ribu/jam. Petugas pengelola dari mitra tersebut juga sudah menginfokan tarif yang akan dikenakan sebelum Kakak melakukan parkir. Sekali lagi Railmin mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Kakak alami,” kata KAI.
KAI pun mengimbau kepada para pengguna kereta api untuk memarkirkan kendaraannya di kantor parkir yang disediakan oleh Daop 6 Yogyakarta. Pasalnya, tarif yang diberlakukan sesuai dengan aturan pemerintah.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya ya Kak. Setelah Railmin koordinasikan, untuk layanan parkir tersebut tidak dikelola oleh KAI Services (RMU), melainkan pihak mitra yang berkerja sama,” tulis @KAI121 membalas keluhan dari Novian di kolom komenter X (Twitter).
Baca Juga: Ambar Dwi Klaudiyah Dijodohkan dengan Mayor Teddy, 2 Anggota TNI yang Menginspirasi
“Berdasarkan informasi yang Railmin terima, tarif sewa parkir VIP tersebut dikenakan 50 ribu/jam. Petugas pengelola dari mitra tersebut juga sudah menginfokan tarif yang akan dikenakan sebelum Kakak melakukan parkir. Sekali lagi Railmin mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Kakak alami,” kata KAI.
KAI pun mengimbau kepada para pengguna kereta api untuk memarkirkan kendaraannya di kantor parkir yang disediakan oleh Daop 6 Yogyakarta. Pasalnya, tarif yang diberlakukan sesuai dengan aturan pemerintah.
(tdy)
Lihat Juga :