Review Film Joko: Relasi Kuasa, Pedofilia, dan Kecemerlangan Rukman Rosadi
Rabu, 06 Maret 2024 - 13:28 WIB
loading...
Film pendek Joko menunjukkan betapa relasi kuasa berperan penting dalam kasus pedofilia. Foto/Hide Project Films
A
A
A
JAKARTA - Tahun 2021. Sumatera Selatan heboh dengan pengakuan seorang guru di salah satu pesantren yang telah mencabuli tak kurang dari 12 muridnya yang berjenis kelamin laki-laki.
Kasus pedofilia ini terungkap setelah unit Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumatera Selatan menerima laporan dari orang tua korban. Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, Kasubdit PPA Polda Sumatera Selatan, Komisaris Polisi Masnoni, tersangka melakukan itu selama sekitar satu tahun terhitung sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021.
Pedofilia merupakan sebutan untuk orang yang memiliki ketertarikan atau nafsu seksual pada anak-anak remaja. Di Indonesia, meski belum tegas, tapi usia dewasa dianggap ketika sudah mencapai angka 17 tahun.
Baca Juga: CERMIN: Betulkah Denis Villeneuve Mereduksi Nilai-Nilai Islam dalam Dune?
Oleh karena itu, yang dilakukan Totok Janoko, pemilik usaha, pada Joko yang masih berusia 15 tahun juga disebut sebagai aksi pedofilia. Meski yang dilakukan Totok pada Joko adalah sebuah kisah fiksi dalam film pendek berjudul Joko arahan Suryo Wiyogo, tapi sesungguhnya predator seperti Totok masih terus berkeliaran di banyak tempat hingga hari ini.
Sosok-sosok ini memangsa yang lemah. Mereka memanfaatkan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan penindasan, dan pada akhirnya menginginkan kenikmatan seksual yang tak lazim.
Dalam Joko (yang juga berarti perjaka dalam bahasa Jawa), Joko terpaksa harus ikut bekerja demi membiayai ayahnya yang sakit. Ia pun diterima di tempat usaha Totok sebagai kuli barunya.
Sedari awal kita sudah dipaksa melihat bagaimana Totok yang menahan air liur melihat pemuda belasan tahun yang polos dari CCTV. Kita juga tahu bahwa kelak kita akan melihat teror pada mereka yang tak berdaya dan tak punya kuasa.
![Review Film Joko: Relasi Kuasa, Pedofilia, dan Kecemerlangan Rukman Rosadi]()
Foto: Hide Project Films
Kasus pedofilia ini terungkap setelah unit Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumatera Selatan menerima laporan dari orang tua korban. Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, Kasubdit PPA Polda Sumatera Selatan, Komisaris Polisi Masnoni, tersangka melakukan itu selama sekitar satu tahun terhitung sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021.
Pedofilia merupakan sebutan untuk orang yang memiliki ketertarikan atau nafsu seksual pada anak-anak remaja. Di Indonesia, meski belum tegas, tapi usia dewasa dianggap ketika sudah mencapai angka 17 tahun.
Baca Juga: CERMIN: Betulkah Denis Villeneuve Mereduksi Nilai-Nilai Islam dalam Dune?
Oleh karena itu, yang dilakukan Totok Janoko, pemilik usaha, pada Joko yang masih berusia 15 tahun juga disebut sebagai aksi pedofilia. Meski yang dilakukan Totok pada Joko adalah sebuah kisah fiksi dalam film pendek berjudul Joko arahan Suryo Wiyogo, tapi sesungguhnya predator seperti Totok masih terus berkeliaran di banyak tempat hingga hari ini.
Sosok-sosok ini memangsa yang lemah. Mereka memanfaatkan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan penindasan, dan pada akhirnya menginginkan kenikmatan seksual yang tak lazim.
Dalam Joko (yang juga berarti perjaka dalam bahasa Jawa), Joko terpaksa harus ikut bekerja demi membiayai ayahnya yang sakit. Ia pun diterima di tempat usaha Totok sebagai kuli barunya.
Sedari awal kita sudah dipaksa melihat bagaimana Totok yang menahan air liur melihat pemuda belasan tahun yang polos dari CCTV. Kita juga tahu bahwa kelak kita akan melihat teror pada mereka yang tak berdaya dan tak punya kuasa.

Foto: Hide Project Films
Lihat Juga :