Cerita Veri AFI Jadi Korban Kecurangan Pinjol Meski OJK Turunkan Bunga

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:40 WIB
loading...
Cerita Veri AFI Jadi Korban Kecurangan Pinjol Meski OJK Turunkan Bunga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan aturan bunga untuk fintech peer-to-peer lending menjadi 0,3 persen per hari sejak Januari 2024 lalu. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan aturan bunga untuk fintech peer-to-peer lending menjadi 0,3 persen per hari sejak Januari 2024 lalu.

Bunga tersebut juga direncanakan akan menurun di mana 0,2 persen di tahun 2025, dan tahun seterusnya menjadi 0.1 persen. Tak hanya bunga saja, denda keterlambatan untuk pendanaan pun menurun menjadi 0,1 persen di tahun 2024, sedangkan selanjutnya menjadi 0,067 persen.

Dengan adanya penurunan bunga tentu diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sebab, selama ini banyak masyarakat yang gagal bayar ketika meminjam pinjol (pinjaman online) karena bunga yang begitu besar.

Sayangnya, meskipun OJK menurunkan bunga namun tidak menutup celah berkurangnya kecurangan pinjol, khususnya pinjol ilegal.



Bahkan masih ada yang semena-mena melakukan transfer, tanpa adanya persetujuan peminjaman. Hal ini pun dialami oleh Veri AFI, alumni Akademi Fantasi Indonesia ini mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pinjol ilegal.

"Saya pernah install beberapa aplikasi pinjol untuk dipelajari, niatnya buat jaga-jaga jika nanti butuh tambahan modal usaha," kata Veri AFI dalam keterangannya di media beberapa waktu lalu.

Belum mengajukan pinjaman, tiba-tiba Veri mendapatkan sejumlah uang yang ditransfer ke rekeningnya. "Saya tidak tahu mana yang legal dan mana yang ilegal, dan apa bahayanya pinjol ilegal selain bunga yang tinggi," tambahnya.

Kala itu, Veri belum terlalu tahu seluk beluk fintech. Berbekal rasa ingin tahu, dia kemudian melakukan registrasi mulai dari mendaftarkan KTP, mengunggah selfie, hingga berbagi kontak dalam aplikasi.



Namun niat itu urung dilakukan karena melihat bunga yang begitu tinggi dengan tenor 7 hari. Naasnya, pada Desember 2023 lalu, tiba-tiba Veri ditagih debt collector, dia pun heran dan kaget karena merasa tidak pernah meminjam uang dari pinjol.

“Padahal saya saja baru sekali klik (masuk aplikasi) kok bisa langsung ada catatan pinjaman? Artinya saat saya pertama klik masuk ke aplikasi langsung di situ sistemnya seperti otomatis memasukkan data pinjaman," jelasnya.

Veri pun berusaha untuk melunasi hingga merugi puluhan juta rupiah. Dia pun menghapus semua aplikasi pinjaman online karena Veri merasa bahwa sistem pinjol sudah merekam data sejak install aplikasi.

Tentunya, kasusnya tersebut hanya dialami oleh Veri saja yang tak sengaja menjadi korban pinjol ilegal. Beberapa korban lainnya juga merasakan kerugian sejak meminjam uang di pinjol, terutama menghadapi inkonsistensi bunganya.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)