Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Mudik
Senin, 25 Maret 2024 - 07:00 WIB
loading...
Masyarakat dapat berobat menggunakan BPJS Kesehatan selama berada di luar kota saat mudik lebaran. Tepatnya selama periode 8-15 April 2024. Foto Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat dapat berobat menggunakan BPJS Kesehatan selama berada di luar kota saat mudik lebaran. Tepatnya selama periode 8-15 April 2024. Hal ini guna memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.
Nantinya, para peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses pelayanan rawat jalan di fasilitas kesehatan lain sebanyak tiga kali dalam sebulan.
“Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3/2024).
Baca Juga: Gejala DBD Tak Selalu Bintik Merah, Waspadai 10 Tanda Ini
Untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk melakukan pembayaran iuran setiap bulan per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
"Jangan lupa juga untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala," ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati.
Nantinya, para peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses pelayanan rawat jalan di fasilitas kesehatan lain sebanyak tiga kali dalam sebulan.
“Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3/2024).
Baca Juga: Gejala DBD Tak Selalu Bintik Merah, Waspadai 10 Tanda Ini
Untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk melakukan pembayaran iuran setiap bulan per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
"Jangan lupa juga untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala," ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati.
Lihat Juga :