Operasi Pekat 2024, Polres Pemalang Bongkar Kasus Judi Togel hingga Prostitusi

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:02 WIB
loading...
Operasi Pekat 2024, Polres Pemalang Bongkar Kasus Judi Togel hingga Prostitusi
Polres Pemalang menangkap puluhan tersangka kasus perjudian, narkoba, prostitusi, perzinahan, premanisme, petasan hingga miras, selama Operasi Pekat Candi 2024. Foto/Suryono Sukarno
A A A
PEMALANG - Polres Pemalang menangkap puluhan tersangka kasus perjudian, narkoba, prostitusi, perzinahan, premanisme, petasan hingga miras, selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024 , yang digelar selama 20 hari mulai 6-25 Maret 2024.

“Seluruh target operasi (TO) dan non target operasi (TO) telah terungkap, bahkan capaiannya lebih dari 100%,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat konferensi pers di Aula Tribrata, Rabu (27/3/2024).

Kapolres Pemalang mengatakan, Kasus TO dan non TO yang telah terungkap, di antaranya kasus perjudian togel online dan remi. “Keberhasilan pengungkapan kasus perjudian berkat informasi dan laporan masyarakat,” kata AKBP Yovan.



Dia mengatakan, Polres Pemalang mengamankan 11 orang tersangka kasus perjudian, salah satunya tersangka kasus perjudian togel online berinisial EEY (42), yang diamankan di wilayah Kecamatan Taman, Pemalang.

“Tersangka EEY diamankan bersama barang bukti satu unit Handphone, sejumlah uang tunai dan satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM),” kata Kapolres Pemalang.

Polres Pemalang juga mengamankan seorang wanita berinisial M (53), tersangka kasus prostitusi. Tersangka diduga menyewakan kamar untuk berhubungan badan di dalam warung karaoke miliknya.

“Kamar di dalam warung karoke di wilayah Kecamatan Ampelgading tersebut disewakan kepada pelanggan dengan tarif Rp30.000,” kata Kapolres Pemalang.



Akibat perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, tentang tindak pidana barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3064 seconds (0.1#10.140)