Atta Halilintar Tak Tega Lihat Anak Aghnia Punjabi Disiksa Pengasuh, Ingatkan Orang Tua untuk Waspada

Minggu, 31 Maret 2024 - 11:01 WIB
loading...
Atta Halilintar Tak...
Atta Halilintar geram melihat penganiayaan anak yang diduga dilakukan sang pengasuh. Foto/ Instagram.
A A A
JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan pengasuh (IPS) terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi disorot banyak pihak, termasuk Atta Halilintar .

Suami Aurel Hermansyah ini sangat geram melihat perilaku sang pengasuh kepada balita tiga tahun tersebut. Bahkan, YouTuber kondang ini membagikan ulang rekaman CCTV yang memperlihatkan pengasuh yang sedang menyiksa anak Aghnia Punjabi, mulai dari dijambak hingga dipukul.



"Hati-hati baby sitter di rumah ya, ternyata manusia jadi iblis itu banyak," tulis Atta Halilintar di Instagram @attahalilintar, Minggu (31/3/2024).

Adanya peristiwa ini membuat Atta Halilintar berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. "Semoga segera diadili," tulis Atta lagi.

Atta Halilintar juga meminta agar para orang tua lebih waspada dan tetap berhati-hati saat memilih pengasuh. Sebab mengambil pengasuh dari penyalur ternama juga bukan jaminan.

Semelumnya, selebgram Aghnia Punjabi mengatakan jika anaknya yang berinisial C mengalami trauma dan dirawat di rumah sakit. Pasalnya, saat tertidur, buah hatinya suka mengigau dan histeris.

"Jadi pas waktu tidur lima kali dia mengigau, mengigau ketakutan, setelah saya sadarkan saya sadarkan Ini saya, baru bisa tidur lagi, ketakutan lagi baru bisa tidur lagi, trauma berat," kata Aghnia Punjabi.

Pemilik nama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia pada akun Instagram @emyaghnia ini juga telah melakukan pemeriksaan CT scan dan rontgen untuk memeriksa luka dalam atau tidak.



"(Luka dalam sudah diperiksa) Lagi didalami, masih proses ya," ucap Aghnia sambil meneteskan air mata didampingi suaminya di Polresta Malang Kota.

Sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)